TERBARU! Bak Ketiban Durian Runtuh, THR dan Gaji ke-13 PNS Akan Cair Lagi dengan Komponen Penuh
Gaji ke-13 dan THR sesuai policy sebelumnya akan dibayarkan secara penuh sesuai dengan tunjangan kinerja.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia TNI dan anggota Kepolisian Republik Indonesia Polri bakal menerima tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 dengan semua komponen dibayarkan secara penuh tahun depan.
Hal itu diungkapkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
Pasalnya tahun ini, tunjangan kinerja yang biasanya termasuk dalam komponen gaji ke-13 dan THR tidak dibayarkan lantaran pemerintah tengah melakukan penghematan dan realokasi anggaran untuk penanganan pandemi virus corona.
"Gaji ke-13 dan THR sesuai policy sebelumnya akan dibayarkan secara penuh sesuai dengan tunjangan kinerja," jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan 2021 secara virtual, Jumat (14/8/2020).
Sri Mulyani menjelaskan, pembayaran THR dan gaji ke-13 PNS tecermin di dalam alokasi anggaran belanja kementerian lembaga (K/L) yang mengalami peningkatan sebesar 23,1 persen tahun depan.
Berdasarkan Buku Nota Keuangan dan RAPBN 2021, pemerintah telah menganggarkan belanja kementerian/lembaga sebesar Rp 1.028,86 triliun.
Sementara tahun 2020 ini, anggaran K/L sebesar Rp 836,4 triliun.
Di dalam Buku Nota Keuangan dan RAPBN 2021 dijelaskan, alokasi anggaran belanja K/L tersebut juga dianggarkan dengan dasar pertimbangan pengendalian jumlah pegawai seiring dengan perubahan pola kerja dan proses bisnis, serta melanjutkan kegiatan prioritas tertunda dampak Covid-19 secara sangat selektif, dan perluasan cakupan KIP kuliah untuk mahasiswa baru.
Untuk memenuhi kebutuhan belanja K/L tersebut, pemerintah akan menggunakan berbagai sumber pendanaan, seperti rupiah murni yang merupakan pendapatan dalam negeri pemerintah dan penerimaan pembiayaan yang bersifat umum.
Selain itu, menggunakan pagu penggunaan PNBP/BLU sejalan dengan kewenangan K/L untuk menggunakan kembali pendapatan dari layanan yang diberikan kepada masyarakat, serta pinjaman dan hibah luar negeri.
"Juga pinjaman dalam negeri dan surat berharga syariah negara (SBSN), untuk pembangunan infrastruktur baik ekonomi maupun sosial," sebut dokumen itu.
Gaji ke-13 2020
Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pensiunan, mulai dibayarkan, Senin (10/8/2020) kemarin.
Seperti diketahui pemerintah telah melakukan pembayaran gaji ke-13, mulai Senin 10 Agustus 2020 dan Selasa 11 Agustus ini sejumlah daerah baru dibayarkan.
Pembayaran ini seiring diterbitkannya Peratauran Pemerintah atau PP No. 44 tahun 2020 yang mengatur pemberian gaji ke-13 kepada PNS, TNI, Polri, pensiunan dan pegawai non-PNS
Belum Semua Gaji ke-13 PNS Cair, Ini Penjelasan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan realisasi pencairan gaji ke-13 PNS hingga pukul 12.00 WIB hari ini adalah sebesar Rp 13,57 triliun.
Dari jumlah pencairan tersebut, sebanyak Rp 5,47 triliun yang merupakan gaji kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) pemerintah pusat, prajurit TNI, dan Polri, selain itu sebesar Rp 8,1 triliun merupakan pensiun ke-13 yang disalurkan melalui PT Taspen (Persero).
"Sudah hampir selesai yang pusat," jelas Sri Mulyani ketika memberikan penjelasan dalam video conference, Senin (10/8/2020).
Bendahara Negara itu menjelaskan, perkiraan keseluruhan pembayaran gaji ke-13 tahun ini mencapai Rp 28,82 triliun.
Angka tersebut terdiri atas Rp 14,83 triliun yang berasal dari APBN untuk PNS aktif sebesar Rp 6,94 triliun dan pensiunan Rp 7,88 triliun.
Sementara sebesar Rp 13,09 triliun sisanya bersumber dari APBD.
Sri Mulyani menjelaskan, anggaran gaji ke-13 yang belum seluruhnya cair lantaran prosesnya bergantung pada kesiapan administrasi dan regulasi, baik oleh pemerintah pusat maupun peraturan di tingkat pemerintah daerah.
Dia mengatakan, hingga saat ini baru 82,5 persen satuan kerja yang sudah mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke bendahara negara.
Dalam prosesnya, satker bisa langsung mengajukan SPM ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) usai Peraturan Pemerintah mengenai gaji ke-13 terbit.
Setelah itu, barulah proses pencairan bisa dilakukan dan masuk ke rekening masing-masing penerima.
Adapun aturan mengenai gaji ke-13 itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 yang sudah diteken Presiden Joko Widodo 7 Agustus 2020 lalu.
"Sampai Senin pukul 12.00 WIB ada 82,5 persen dari seluruh satker yang jumlahnya hampir 14.000 telah mengajukan SPM dan hampir semua sudah selesai prosesnya di KPPN," ujar Sri Mulyani.
Untuk PNS di daerah, Sri Mulyani mengatakan akan terus melaukan komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah melalui kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu.
Sementara untuk pensiunan, pihaknya telah menransfer anggaran pensiun ke-13 kepada PT Taspen (Persero).
Anggaran tersebut nantinya akan dibayarkan kepada para pensiunan melalui bank penyalur.
Adapun penetima gaji ke-13 adalah pegawai yang ditempatkan di luar negeri dan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya.
Selain itu juga diberikan pada penerima uang tunggu, penerima gaji terusan yang meninggal dunia, tewas, atau gugur, hingga dinyatakan hilang.
Berikut rincian maksimal gaji ke-13 yang akan diterima:
Pimpinan LNS
Ketua/Kepala Rp 9,59 juta.
Wakil Ketua/Wakil Kepala Rp 8,79 juta.
Sekretaris Rp 7,99 juta.
Anggota Rp 7,99 juta.
Pejabat non-PNS pada LNS atau pejabat lainnya non-PNS yang menduduki jabatan setara eselon Eselon I/JPT Utama/JPT
Madya Rp 9,59 juta.
Eselon II/JPT Pratama Rp 7,34 juta.
Eselon III/Jabatan Administrator Rp 5,35 juta.
Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5,24 juta.
Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS Pendidikan SD/SMP/ sederajat
Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,23 juta.
Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 2,56 juta.
Masa kerja sampai dengan di atas 20 tahun Rp 2,97 juta.
Pendidikan SMA/D1/sederajat
Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,73 juta.
Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 3,15 juta.
Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 3,73 juta.
Pendidikan D2/D3/sederajat
Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,96 juta.
Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 3,41 juta.
Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 4,04 juta.
Pendidikan S1/D4/sederajat
Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 3,48 juta.
Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 4,04 juta.
Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 4,76 juta.
Pendidikan S2/S3/sederajat
Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 3,73 juta.
Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 4,3 juta.
Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 5,11 juta.
Gaji ke-13 bagi Tenaga Medis Garda Terdepan Covid-19
Sebuah kabar gembira datang dari Menteri Keuangan ( Menkeu ) Sri Mulyani Indrawati.
Sri Mulyani mengatakan, Presiden Jokowi sedang mempertimbangkan untuk memberikan gaji ke-13 bagi tenaga medis garda terdepan covid-19.
Menkeu memaparkan saat ini Presiden Jokowi sedang mempertimbangkan beberapa usulan kementerian/Lembaga terkait insentif tambahan untuk tenaga kesehatan.
Bendahara Negara itu mengatakan, nantinya bentuk insentif tersebut akan serupa dengan gaji ke-13 yang diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN).
Saat ini, penyusunan insentif tambahan untuk tenaga kesehatan tersebut tengah digarap oleh Kementerian Kesehatan.
Pemberian insentif tersebut pun juga diperluas untuk non tenaga kesehatan yang bekerja di lingkungan medis, seperti tenaga laboratorium dan tenaga administasi.
"Presiden juga mempertimbangkan untuk memberi reward ke tenaga kesehatan dan non tenaga kesehatan semacam gaji ke-13 atau tambahan reward ke mereka," ujar Sri Mulyani dalam video conference, Senin (11/8/2020).
Selain itu, pemerintah juga berencana untuk memperpanjang pemberian insentif untuk tenaga medis hingga akhir tahun ini.
Sebelumnya, pemberian insentif tenaga kesehatan diberikan hingga bulan September.
Menurut Sri Mulyani, pemberian reward tersebut sebagai apresiasi dari pemerintah kepada mereka yang sudah melaksanakan di garis paling depan menghadapi Covid-19.
"Sehingga tenaga kesehatan nanti selain dapat insentif sampai Desember, mereka akan ada tambahan reward sebagai apresiasi dari pemerintah kepada mereka yang sudah melaksanakan di garis terdepan menghadapi Covid-19," jelas Sri Mulyani.
Pemerintah juga bakal memberikan dukungan kepada rumah sakit (RS) dengan melakukan percepatan proses pengadaan alat kesehatan serta proses klaim biaya perawatan.
Hal tersebut dilakukan agar tingkat kesembuhan pasien Covid-19 meningkat dan menekan tingkat angka kematian.
"Termasuk keakuratan biaya penanganan covid ini terus ditingkatkan," ujar Sri Mulyani.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan, pemerintah akan meningkatkan serapan anggaran Covid-19 dengan mengalokasian pada proses pengadaan vaksin.
Pasalnya, hingga awal Agustus 2020, realisasi anggaran kesehatan penanganan Covid-19 baru Rp 7,14 triliun atau 14,4 persen dari pagu Rp 87,55 triliun.
Rinciannya, Rp 45,9 triliun sudah masuk dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), Rp 3,8 triliun tanpa DIPA karena insentif pajak kesehatan, dan Rp 37,9 triliun yang belum di-DIPA.
Adapun rincian dari realisasi anggaran tersebut, yaitu Rp 1,8 triliun untuk insentif kesehatan pusat dan daerah, Rp 16,2 miliar santunan kematian bagi 54 tenaga kesehatan yang meninggal, Rp 3,2 triliun gugus tugas penanganan virus corona, dan Rp 2,1 triliun insentif bea masuk dan PPN kesehatan.
Sementara untuk anggaran penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) secara keseluruhan, realisasinya hingga 7 Agustus 2020 sebesar Rp 151,25 triliun.
Angka ini baru 21,8 persen dari pagu yang disiapkan Rp 695,2 triliun.
Selain untuk sektor kesehatan, untuk PEN di sektor perlindungan sosial telah terealisasi Rp 86,5 triliun atau 48,8 persen dari pagi yang ditetapkan sebesar Rp 203,91 triliun.
Realisasi ini merupakan yang terbesar, mulai dari bantuan sosial (bansos), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, hingga Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Dukungan untuk UMKM terealisasi Rp 32,5 triliun atau 27,1 persen dari pagu Rp 123,47 triliun.
Anggaran ini disalurkan mulai dari penempatan dana di perbankan, pembiayaan investasi hingga pemberian subsidi bunga bagi UMKM.
Sementara itu, realisasi pembiayaan korporasi masih nihil.
Padahal pemerintah menyiapkan anggaran hingga Rp 53,57 triliun.
(*)