Cara Mendapatkan Uang Baru Rp 75 Ribu Edisi Khusus HUT ke-75 RI, Satu KTP Hanya Bisa Dapat 1 Lembar
Uang rupiah khusus yang diterbitkan Bank Indonesia tersebut adalah uang lembaran Rp 75 ribu.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah dan Bank Indonesia meresmikan pengeluaran dan pengedaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI).
Uang rupiah khusus yang diterbitkan Bank Indonesia tersebut adalah uang lembaran Rp 75 ribu.
Peluncurannya bertepatan dengan HUT ke-75 Kemerdekaan RI, pada hari ini (17/8/2020) di Jakarta.
Kegiatan peluncuran berlangsung secara virtual dan bisa disaksikan langsung lewat akun You Tube Bank Indonesia.
Ini menjadi momen langka mengingat Bank Indonesia biasanya mengeluarkan rupiah edisi khusus berbentuk koin.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan, uang peringatan kemerdekaan RI ini merupakan persembahan kebahagiaan kepada masyarakat Indonesia.
Untuk itu, masyarakat Indonesia bisa memperoleh dan menukarkan uang rupiah edisi khusus yang dicetak terbatas ini.
"Masyarakat dapat memperoleh uang peringatan kemerdekaan ini melalui mekanisme penukaran uang rupiah Rp 75.000."
"Kami telah distribusikan uang kemerdekaan ke seluruh kantor-kantor Bank Indonesia," kata Perry dalam konferensi pers virtual peluncuran rupiah edisi khusus HUT ke-75 RI, Senin (17/8/2020).
Ada cara yang perlu diperhatikan untuk bisa menukarkan uang.
Perry bilang, penukaran uang perlu melakukan pemesanan secara online terlebih dahulu.
Pemesanan dilakukan di aplikasi Pintar yang telah disiapkan hari ini.
"Secara online melalui aplikasi Pintar yang kami siapkan per hari ini, sejalan dengan protokol Covid-19," ujar Perry.
Adapun uang kertas Rp 75.000 itu didominasi oleh warna merah, putih, dan hijau.
Tema dan makna filosofisnya adalah mensyukuri kemerdekaan, memperteguh kebinekaan, dan menyongsong masa depan gemilang.