247 Narapidana Lapas Kelas II B Singkawang Terima Remisi
Sejumlah narapidana tersebut, mendapatkan pengurangan masa hukuman yang bervariatif, mulai dari satu bulan sampai lima bulan.
Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Sebanyak 247 narapidana pria dan wanita di Lapas Kelas II B Singkawang menerima Remisi atau pengurangan hukuman di momen hari ulang tahun kemerdekaan Indonesia, Senin (17/8/2020).
Sejumlah narapidana tersebut, mendapatkan pengurangan masa hukuman yang bervariatif, mulai dari satu bulan sampai lima bulan.
Bahkan tiga di antaranya mendapatkan remisi RU-II atau bebas.
Kepala Lapas Kelas II B Singkawang, Febie Dwi Hartanto menuturkan para narapidana tersebut berhak mendapatkan remisi karena telah berkelakuan baik, mengikuti aturan Lapas dan telah menjalani masa pidana minimal enam bulan.
"Dan bukan termasuk narapidana Teroris maupun Narkoba," ujar Kalapas kepada awak media, Senin (17/8/2020).
• Puluhan Warga di Pontianak Utara Berpakaian Adat Bentuk Lingkaran dan Kibarkan Bendera Merah Putih
Ia berharap para narapidana yang memperoleh remisi dapat terus menjaga prestasi mereka, karena yang yang taat aturan lapas lah yang berhak mendapatkan remisi.
Lebih lanjut, dimasa pandemi Covid-19, mekanisme kegiatan pemberian remisi pun berbeda dari tahun sebelumnya, dimana pada tahun sebelumnya remisi diberikan oleh Wali Kota Singkawang di Lapas Kelas II B Singkawang.
Kali ini Lapas Kelas II Singkawang menunjuk dua narapidana masing-masing satu pria dan satu wanita untuk mewakili pemberian remisi secara simbolis di halaman kantor Wali Kota Singkawang seusai momen upacara 17 Agustus.
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
--