Setubuhi Lalu Jual Anak di Bawah Umur Rp 1,2 Juta di Pontianak, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi

Tersangka telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri, terhadap korban sebut saja bunga. Kemudian tersangka menjual korban kepada laki-laki.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Tersangka. 

“Sebanyak 20 orang berhasil petugas amankan. 10 pria dan 10 wanita. 5 di antara wanita yang diamankan terdapat anak yang masih di bawah umur,” ungkapnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum ini juga membeberkan modus dan metode yang digunakan para pelaku dalam melakukan praktiknya.

“Dalam kegiatan penyelidikan didapatkan metode yang digunakan oleh para pelaku yaitu dengan menggunakan aplikasi online yaitu aplikasi MiChat. Di sana mereka menawarkan dan memasang tarif untuk berkencan,” jelas Luthfie.

“Jadi mereka ini menetap di beberapa penginapan dan hotel di Kota Pontianak, berkumpul dan melakukan transaksi,” tambahnya.

Motif Prostitusi

Dari hasil pemeriksaan petugas, motif yang mendasari para pelaku termasuk anak yang berada di bawah umur melalukan prostitusi ini adalah untuk memenuhi gaya hidup.

Melihat fenomena ini, Polda Kalbar juga memberikan imbauan kepada masyarakat khususnya orangtua.

“Agar orang tua senantiasa melakukan bimbingan, pendekatan dan pengawasan terhadap anak-anaknya sebagai tindakan pencegahan terjadinya prostitusi anak, baik sebagai korban maupun sebagai pelaku. Khususnya dalam beraktivitas dalam media sosial," imbau Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Lutfhie Sulistiawan.

Terjerumus Sejak SD

Sejak Januari hingga Juni 2020, 77 anak perempuan di Kota Pontianak terlibat prostitusi.

Data Yayasan Nanda Dian Nusantara (YNDN) mencatat 77 anak itu terdiri dari 2 anak masih duduk di Sekolah Dasar (SD), 61 anak duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan 14 anak duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).

Mirisnya dari jumlah itu bahkan ada di antaranya yang hamil, mengidap HIV dan Sipilis.

Dalam sebulan terakhir, Satreskrim Polresta Pontianak pun telah menangani sejumlah kasus terkait jasa prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.

Dari 5 kasus yang ditangani, 4 di antaranya berawal dari laporan para orang tua yang melaporkan bahwa putrinya tidak pulang selama berhari-hari atau dasar laporan orang hilang.

Sedangkan satu di antaranya pemilik warung kopi yang menawarkan jasa prostitusi anak di bawah umur dengan tarif ratusan ribu hingga jutaan rupiah sekali kencan.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved