Setubuhi Lalu Jual Anak di Bawah Umur Rp 1,2 Juta di Pontianak, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi
Tersangka telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri, terhadap korban sebut saja bunga. Kemudian tersangka menjual korban kepada laki-laki.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Gabungan Unit Jatanras dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota kembali berhasil mengungkap dan mengamankan 1 tersangka tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, Sabtu (15/8/2020).
Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Komarudin melalui Kasat Reskrim, AKP. Rully Robinson Polii membenarkan perihal penangkapan tersebut.
"Unit Jatanras dan Unit PPA Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota, Sabtu, (15/08/2020) berhasil membekuk terduga tersangka eksploitasi dan seksual anak dan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 88 UI RI nomor 35 tahun 2013 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," jelas Rully, Minggu (16/8/2020).
• Kapolsek Singkawang Tengah Berikan Imbauan Adaptasi Kebiasaan Baru Cegah Covid-19
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, AKP Rully Robinson Polii menambahkan, pada Sabtu (15/8/2020) pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang diamankan oleh KPAID terkait eksploitasi seksual anak dan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur di Jalan Sidas Pontianak Kota.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Jatantas dan Unit PPA meluncur ke lokasi dan mengamankan terduga berinisial SyAPD (18)," ungkap Rully.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, AKP, Rully Robinson Polii melanjutkan bahwa berdasarkan interogasi singkat, bahwa benar tersangka telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri, terhadap korban sebut saja bunga.
Kemudian tersangka menjual korban kepada laki-laki lain sebanyak 2 kali dengan bayaran Rp 1,2 juta.
"Selanjutnya tersangka dibawa ke Polresta Pontianak Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Prostitusi Anak di Bawah Umur
Gabungan Unit Jatanras dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota berhasil mengungkap dan mengamankan 1 tersangka tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, Rabu (12/8/2020).
Bermula dari laporan polisi yang dibuat oleh pelapor M (41) warga Kabupaten Kubu Raya tertangga 25 Juli 2020, bahwa telah terjadi tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
Tindak pidana ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kemudian Tim Jatanras dan Unit PPA Polresta Pontianak Kota melaksanakan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.
Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Komarudin melalui Kasat Reskrim, AKP Rully Robinson Polii mengungkapkan kronologi kejadian tindak pidana tersebut.
"Pada hari Rabu, (22/7/2020), kami menerima laporan polisi dari orang tua korban J (17) berinisial M (41) yang melaporkan bahwa telah terjadi persetubuhan anak di bawah umur oleh tersangka kepada anaknya," ujar Rully, Kamis (13/8/2020).