Cara Unduh Sertifikat Hasil UTBK SBMPTN 2020 serta Daftar Ulang Mahsiswa Baru yang Lulus SBMPTN 2020
Bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi maka hari ini, Sabtu (15/8/2020) harus mengunduh sertifikat UTBK.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bagi peserta yang dinyatakan lulus SBMPTN harus mengikuti proses selanjutnya.
Bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi maka hari ini, Sabtu (15/8/2020) harus mengunduh sertifikat UTBK.
Peserta SBMPTN mendapatkan sertifikat hasil UTBK yang dapat diunduh pada 15 Agustus 2020 pukul 15.00 WIB melalui laman resmi LTMPT dengan alamat https://portal.ltmpt.ac.id
Sertifikat ini memuat informasi mengenai skor atau nilai UTBK yang diperoleh peserta.
Ketua Pelaksana LTMPT Budi Prasetyo mengungkapkan, sertifikat UTBK ini dapat digunakan peserta yang tidak lolos untuk mengikuti jalur penerimaan mahasiswa baru lainnya yang disediakan PTN.
Ada beberapa PTN yang mensyaratkan pendaftar mandiri mengunggah sertifikat UTBK.
"Sementara, bagi yang belum diterima masih banyak kesempatan silakan manfaatkan nilai UTBK untuk mendaftar bagi PT yang mensyaratkan. Kesempatan mendaftar di jalur mandiri dan PTS masih terbuka," Ketua Pelaksana LTMPT Budi Prasetyo, Jumat (14/8/2020).
Sementara pengumuman sudah dilakukan pihak LTMPTN pada pukul 15.00 WIB Jumat (14/8/2020).
Selain mengunduh sertifikat bagi maka harus melakukan daftar ulang pada universitas tujuan.
"Ketika sudah lolos, yang bersangkutan diminta untuk membuka di web masing-masing PTN tujuan. Misalnya, mendaftar di Kedokteran UGM, diterima, ada ucapan selamat, maka ia diminta untuk membuka web UGM yang terkait dengan registrasi pendaftaran mahasiswa baru," kata
Ketua Pelaksana LTMPT Budi Prasetyo, Jumat (14/8/2020) siang.
Pada halaman tersebut, akan diketahui syarat bagi masing-masing PTN.
Selanjutnya, peserta akan mendapatkan informasi dari pihak universitas mengenai persyaratan apa saja yang harus dilengkapi untuk menjadi mahasiswa di kampus tersebut.
"Ikuti prosedur proses dan pendaftaran ulang di masing-masing prodinya," ujar Budi.
Setelah peserta membuka situs dan mendapatkan hasil "diterima", maka peserta wajib melakukan daftar ulang.
Jika sudah melaksanakan serangkaian prosedur registrasi, dan sudah diverifikasi oleh pihak universitas, maka status peserta resmi menjadi mahasiswa baru.