Terbaru - Sindikat Prostitusi Online Pontianak Libatkan Anak di Bawah Umur Kembali Diungkap Polresta

Pelaku memboking kamar dan melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban J. Pelaku lalu memberikan uang sebanyak Rp 400 ribu pada korban.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Gabungan Unit Jatanras dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota berhasil mengungkap dan mengamankan 1 tersangka tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, Rabu (12/8/2020).

Bermula dari laporan polisi yang dibuat oleh pelapor M (41) warga Kabupaten Kubu Raya tertangga 25 Juli 2020, bahwa telah terjadi tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.

Tindak pidana ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anakm

Kemudian Tim Jatanras dan Unit PPA Polresta Pontianak Kota melaksanakan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.

Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Komarudin melalui Kasat Reskrim, AKP Rully Robinson Polii mengungkapkan kronologi kejadian tindak pidana tersebut.

"Pada hari Rabu, (22/7/2020), kami menerima laporan polisi dari orang tua korban J (17) berinisial M (41) yang melaporkan bahwa telah terjadi persetubuhan anak di bawah umur oleh tersangka kepada anaknya," ujar Rully, Kamis (13/8/2020).

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, AKP Rully Robinson Polii menambahkan bahwa kejadian bermula saat N mencarikan tamu yang akan diketemukan dengan korban J melalui aplikasi Mi Chat.

Kemudian didapatlah pelaku H (62) dan pelaku menyetujui untuk bertemu di sebuah hotel di Jalan Gajah Mada Pontianak.

Setelah bertemu, pelaku memboking kamar dan melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban J.

Pelaku lalu memberikan uang sebanyak Rp 400 ribu kepada korban.

Polresta Pontianak Kota berupaya keras mengungkap kejadian ini dengan mengumpulkan bahan keterangan dan informasi kemudian kami mendapatkan informasi bahwa H, terduga pelaku persetubuhan anak di bawah umur sedang berada di Jalan Patimura, Kecamatan Pontianak Kota.

Tim bergerak, kemudian berhasil mengamankan pelaku.

"Dari hasil interogasi singkat, didapatlah pengakuan dari tersangka bahwa benar dia telah melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sebanyak 1 kali dengan korban di salah satu hotel di Jalan Gajah Mada, sesuai laporan polisi yang dibuat pelapor," pungkas Rully.

Demi HP Android untuk Belajar Online, 2 Adik Beradik Siswi SD Pontianak Minta Sedekah Keliling Kota

Warga Kubu Raya Kalimantan Barat Diduga Disambar Buaya Saat Mandi Ditemukan Mengapung di Sungai

Polda Bongkar Sindikat Prostitusi

Praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur di Kota Pontianak kembali dibongkar tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar bersama Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved