Jokowi Umumkan Jadwal Pencairan Rp 600 Ribu Per Bulan, Karyawan Gaji Bawah Rp 5 Juta Cek Nama Disini

Bantuan corona atau bantuan langsung tunai akan diberikan kepada karyawan swasta yang memiliki gaji atau penghasilan di bawah Rp 5 juta.

Editor: Rizky Zulham
NET/ISTIMEWA
Ilustrasi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Presiden Joko Widodo mengumumkan jadwal pencairan bantuan langsung tunai senilai Rp 600 per bulan.

Pemerintah akan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang dikenal dengan sebutan bantuan corona atau subsidi gaji.

Bantuan corona atau bantuan langsung tunai akan diberikan kepada karyawan swasta yang memiliki gaji atau penghasilan di bawah Rp 5 juta.

Untuk mendapatkan bantuan corona, karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta harus terdaftar sebagai peserta BPJamsostek.

Kepesertaan BPJamsostek biasanya diurus oleh perusahaan swasta masing-masing agar karywannya memiliki tunjangan hari tua dan fasilitas lainnya.

Syarat lainnya peserta yang menerima bantuan langsung tunai atau bantuan corona harus memiliki nomor rekening bank.

Untuk penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) atau bantuan corona harus didukung peran aktif HRD atau SDM perusahaan swasta.

HRD atau SDM agar menyetorkan nomor rekening karyawan tempatnya bekerja kepada BPJamsostek.

Yang bikin penasaran setelah nomor rekening disetor di BPJamsostek kapan bantuan langsung tunai (BLT) atau bantuan corona cair?

Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Erick Tohir selaku Ketua Pelaksana Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sudah kasih bocoran.

Bocoran bantuan langsung tunai (BLT) atau bantuan corona akan cair kapan.

"Insya Allah dalam seminggu, dua minggu ini, ini sudah akan keluar," kata Jokowi saat mengunjungi Posko Penanganan Covid-19 Jawa Barat di Kodam III/Siliwangi, Bandung, Selasa (11/8/2020) lalu.

Demikian juga Erick Thohir kasih bocoran kapan tepatnya bantuan langsung tunaui (BLT) akan cair.

“Insya Allah di akhir bulan ini juga seperti untuk usaha mikro, subsidi gaji ini bisa langsung jalan, yaitu Rp 600.000 untuk 4 bulan,” ujar Erick dalam webinar, Rabu (12/8/2020).

Erick mengatakan, program ini akan diberikan untuk 15,7 juta pekerja atau buruh berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.

Jika ditotal, masing-masing pekerja yang mendapat subsidi akan mendapat dana sebesar Rp 2,4 juta.

“Gaji bulan September-Oktober dibayarkan bulan Agustus, dan gaji bulan November-Desember dibayarkan pada bulan September,” kata pria yang juga menjabat Menteri BUMN itu.

Sebagai info pemerintah merencanakan penyaluran subsidi upah kepada pekerja atau karyawan swasta, termasuk pegawai honorer yang mempunyai penghasilan di bawah Rp 5 juta pada September ini.

Penerima program manfaat ini akan menerima senilai Rp 600.000 per bulannya selama 4 bulan yang akan disalurkan langsung ke nomor rekening pekerja yang terdata di BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja mengatakan, sudah ada 5,4 juta pekerja swasta yang telah melaporkan nomor rekeningnya.

Nomor rekening ini sebagai syarat mendapatkan subsidi gaji dari pemerintah atau biasa disebut bantuan langsung tunai (BLT) atau bantuan corona.

Cara Cek Kepesertaan BPJS Ketenagarkerjaan atau BPJAMSOSTEK:

Dikutip dari laman BP Jamsostek ada beberapa cara untuk memeriksa status kepesertaan BPJAMSOSTEK:

Via SMS

Peserta dapat mengirim pesan SMS ke nomor 2757.

Ketik

Daftar(spasi)SALDO#NO_KTP#TGL_LAHIR(DD-MM-YYYY)#NO_PESERTA#EMAIL(bila ada) lalu kirim ke 2757

Setelah itu peserta dapat mengirim pesan dengan format SALDO (spasi) nomor peserta lalu kirim ke 2757.

Via Aplikasi BPJSTK Mobile

Pertama, unduh aplikasi BPJSTK Mobile secara gratis.

Aplikasi ini tersedia di Android, iOs, dan Blackberry

Setelah itu peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu.

Registrasi berguna agar peserta mendapatkan PIN.

Setelah terdaftar dan bisa login maka peserta bisa langsung mengecek status kepersertaannya secara langsung.

Via Laman BPJAMSOSTEK

Buka laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ untuk mengetahui status kepersertaan serta saldo JHT BPJAMSOSTEK.

Sumber: Motor Plus
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved