Polsek Lumar Ajak Perusahaan Cegah Terjadinya Karhutla

Seperti yang di lakukan Polsek Lumar ini dengan Berbagai upaya terus yakni Salah Satunya mengajak PT.PERINTIS SAWIT ANDALAN

ISTIMEWA
Timbulnya sejumlah titik hotspot di beberapa kawasan di Kalbar, Polisi Kecamatan Lumar mengajak masyarakat dan perusahaan perkebunan kelapa sawit untuk Antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - BENGKAYANG - Timbulnya sejumlah titik hotspot di beberapa kawasan di Kalbar, Polisi Kecamatan Lumar mengajak masyarakat dan perusahaan perkebunan kelapa sawit untuk Antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Seperti yang di lakukan Polsek Lumar ini dengan Berbagai upaya terus yakni Salah Satunya mengajak PT.PERINTIS SAWIT ANDALAN (PSA) untuk tidak bakar lahan yang bertempat didusun sei sibo desa belimbing kecamatan Lumar pada selasa (11/08/2020).

Kegiatan terebut Gencar dilakukan oleh Polsek Lumar Jajatan Polres Bengkayang ke semua Lapisan masyarakat di wilayah Hukum Polek Lumar dan Sosialisasi kali ini dilakukan ke Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT. PSA yang berada di Desa Belimbing, Kec.Lumar Kab.Bengkayang, dengan cara mensosialisasikan pencegahan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla)

Selanjutnya memberikan sosialisasi Berdasarkan maklumat kapolda kalbar Nomor Mak/2/V/2020, Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Mengenai, Kewajiban, Larangan dan sanksi Pembakaran hutan dan lahan yang tercantum UU No 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup yakni pasal 108 ancaman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 Tahun, denda paling sedikit 3 Milyar dan paling banyak 10 Milyar sedangkan UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yakni pasal 108 untuk setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka usaha dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar sesuai pasal 56 ayat(1) dipenjara 10 Tahun dan denda 10 milyar.

Kapolres Bengkayang AKBP NB.Darma melalui Kapolsek Lumar Ipda Sunarli menuturkan Kegiatan ini rutin dilakukan ke semua lapisan masyarakat untuk turut memantau dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Kasus Karhutla, Kejari Ketapang Eksekusi Denda Rp 1 Miliar dari PT PSL Atas Putusan PN Ketapang

" serta memberikan sosialisasi ke masyarakat bahwa karhutla masih menjadi masalah bagi semua kalangan mengingat dampak nya yang merugikan banyak pihak dan menimbulkan penyakit Infeksi Saluran Pernafasan Akut (Ispa) untuk itu kami meng imbau agar masyarakat tidak membakar lahan dan hutan dengan sembarangan” kata Kapolsek Lumar.

Dikatakannya lagi, "Tak hanya itu kebakaran hutan dan lahan ini juga dapat menganggap sistem perekonomian, contoh bila ada lahan yang ada tanaman buah atau siap panen yang turut terbakar tentunya akan timbulkan kerugian bagi pemilik lahan," katanya.

Lanjutnya, lagi belum lagi adanya ancaman pidana bila tertangkap tangan melakukan secara sengaja melakukan pembakaran lahan atau hutan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved