Kasus Karhutla, Kejari Ketapang Eksekusi Denda Rp 1 Miliar dari PT PSL Atas Putusan PN Ketapang
Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang Dharmabella Timbazs melalui Kasi Pidum Hiras Naenggolan mengatakan sesuai putusan Pengadilan nomor 71/KEP/B/LH/2020 P
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang melakukan eksekusi putusan Pengadilan Negeri (PN) Ketapang tentang pidana denda terhadap PT Putra Sari Lestari (PSL) yang berlokasi di Desa Sungai Nanjung, Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat dalam Kasus Karhutla, Selasa (11/08/2020).
Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang Dharmabella Timbazs melalui Kasi Pidum Hiras Naenggolan mengatakan sesuai putusan Pengadilan nomor 71/KEP/B/LH/2020 PN Ketapang tanggal 09 Juni 2020, PT PSL dipidana denda Rp 1 miliar.
"Berdasarkan putusan PN, maka hari ini kita melakukan eksekusi pidana denda kepada PT PSL. Besaran dendanya Rp1 miliar yang akan diserahkan ke Negara melalui Bank Mandiri," kata Hiras.
• Sutarmidji Sebut 1 Anggota DPRD Ketapang Positif Covid-19
Penjatuhan denda Rp 1 miliar lantaran PT PSL terbukti melanggar ketentuan pasal 99 Ayat 1 juncto, pasal 116 Ayat 1 huruf a UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Kemudian peraturan Mahkamah Agung nomor 13 tahun 2016 tentang tata cara penanganan perkara tindak pidana oleh korporasi dan UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana.
"Jadi PT PSL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Yakni atas kelalaian hingga mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien sebagaimana dakawaan penuntut umum," jelasnya.
Dari pantaun, dalam pelaksanaan eksekusi putusan PN, pihak PT PSL mengutus bagian Keuangannya untuk memenuhi eksekusi sekaligus meyerahkan uang denda ke Kejaksaan Negeri Ketapang. (*)