Bantuan Rp 600 Ribu Cair Akhir Agustus untuk Karyawan Swasta Gaji di Bawah Rp 5 Juta
Erick mengatakan, program ini akan diberikan untuk 15,7 juta pekerja atau buruh berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kabar bahagia bagi karyawan swasta, karena akan menerima Bantuan yang disebut Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah.
Kementerian Ketenagakerjaan bakal memberikan subsidi kepada karyawan swasta yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Rencananya, bantuan langsung tunai (BLT) senilai Rp 600 ribu itu akan diberikan sebanyak 4 kali.
Syarat ketentuan penerima subsidi adalah karyawan swasta peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif, dengan upah di bawah Rp 5 juta per bulan.
• JERINX SID Kena Batunya, Gara-gara Unggahannya Kini Ditetapkan Jadi Tersangka
• 5 ZODIAK Bikin Banyak Orang Iri, Punya Banyak Kelebihan yang Tak Dimiliki Orang Lain
Ketua Pelaksana Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Erick Thohir menargetkan.
Penyaluran subsidi gaji dari pemerintah bagi pekerja atau buruh berpenghasilan di bawah Rp 5 juta bisa terealisasi di akhir Agustus 2020.
“Insya Allah di akhir bulan ini juga seperti untuk usaha mikro, subsidi gaji ini bisa langsung jalan, yaitu Rp 600.000 untuk 4 bulan,” ujar Erick dalam webinar, Rabu (12/8/2020).
Untuk 15,7 Karyawan
Erick mengatakan, program ini akan diberikan untuk 15,7 juta pekerja atau buruh berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.
Jika ditotal, masing-masing pekerja yang mendapat subsidi akan mendapat dana sebesar Rp 2,4 juta.
“Gaji bulan September-Oktober dibayarkan bulan Agustus."
"Gaji bulan November-Desember dibayarkan pada bulan September,” katanya.
Sebagai informasi Pemerintah merencanakan penyaluran subsidi upah kepada pekerja atau karyawan swasta.
Termasuk pegawai honorer yang mempunyai penghasilan di bawah Rp 5 juta pada September ini.
Penerima program manfaat ini akan menerima senilai Rp 600.000 per bulannya selama 4 bulan.