UPDATE Syarat Dapat Bantuan Gaji Dibawah 5 Juta Karyawan Swasta Rp 600 Ribu Per Bulan, Korban PHK?
Pemerintah dipastikan memberi bantuan uang tunai kepada setiap pegawai swasta dengan total gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
Data calon penerima bantuan ini bersumber dari data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang telah dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan.
Menurutnya, pemerintah menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan agar pemberian bantuan subsidi cepat tersalurkan dan tepat sasaran.
Karena saat ini, data tersebut dinilai paling akurat dan lengkap.
• Syarat Dapat Bantuan Rp 600 Ribu dari Pemerintah Stimulus Covid-19 untuk Karyawan Swasta
Dia kembali menjelaskan, data penerima bantuan yang divalidasi dari BPJS Ketenagakerjaan terakhir didata sampai dengan 30 Juni 2020.
Sehingga, hanya peserta yang telah terdaftar pada batas waktu tersebut dan memenuhi persyaratan yang akan mendapatkannya. Berdasarkan hasil rapat dengan kementerian/lembaga telah disepakati untuk memperbanyak masyarakat yang akan mendapatkan bantuan ini.
Maka jumlah calon penerima ditingkatkan menjadi 15.725.232 orang dari yang semula hanya 13.870.496 orang.
“Dengan demikian maka anggaran bantuan pemerintah subsidi upah ini mengalami peningkatan menjadi Rp 37,7 triliun dari semula Rp 33,1 triliun,” katanya.
Adapun dalam mengawasi pelaksanaan bantuan supaya tepat sasaran, pemerintah mendapatkan pendampingan dari Kepolisian, Kejaksaan Agung, KPK, BPK dan BPKP. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Karyawan Swasta Dapat BLT Rp 600.000, Bagaimana Korban PHK?"