Insentif Rp 2,4 Juta Karyawan Swasta, Pemerintah Tengah Lakukan Finalisasi Simak Ketentuan Penerima
Realisasi pemberian insentif atau gaji tambahan direncananya mulai September 2020.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Setelah gaji 13 dibayarkan oleh pemerintah, kabar lainnya yang sedang ditunggu oleh masyarakat.
Terkait rencana pemerintah untuk memberikan insentif kepada pekerja non-PNS dan BUMN yang bergaji di bawah Rp 5 juta.
Besaran insentif itu diberikan setiap bulan sebesar Rp 600.000 ribu sebanyak 4 kali atau 4 bulan, sehingga totalnya insentif yang akan diterima karyawan sebesar Rp 2,4 juta.
Realisasi pemberian insentif atau gaji tambahan direncananya mulai September 2020.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan stimulus itu akan diberikan kepada sebanyak 13 juta karyawan, dengan total anggarannya diperkirakan mencapai Rp 31,2 triliun.
Gaji tambahan dari pemerintah ini bertujuan untuk mendorong konsumsi masyarakat pada periode semester II-2020 di tengah pandemi covid-19.
• KABAR BAIK, Rencana Insentif PPh 21 Jadi BLT Langsung Transfer ke Rekening Masyarakat Kelas Menengah
Untuk pembayarannya akan diterima per bulan mulai September selama 4 bulan untuk karyawan swasta yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau yang saat ini dikenal sebagai BP Jamsostek.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu menambahkan stimulus ini masih difinalisasi lebih lanjut oleh pihaknya.
“Besarnya berapa, kurang lebih besarannya itu kalau untuk yang tenaga kerja yang akan bergerak sekitar Rp 2,4 juta per orang. Apakah nanti dibayarnya sekali atau beberapa kali itu sedang dibicarakan,” kata Febrio dalam Konferensi Pers, Kamis (6/8).
Febrio bilang, dengan adanya BLT sebesar Rp 2,4 juta tersebut, akan mempermudah dan mempercepat masyarakat untuk segera membelanjakan uangnya dan akan membuat roda perekonomian semakin lancar.
Penerimaan BLT/Insentif Karyawan Swasta
Seputar penerimaan bantuan BLT 2,4 juta bagi karyawan swasta:
- Tidak berlaku untuk BUMN dan PNS
Syarat pekerja yang menerima subsidi gaji karyawan ini adalah pekerja swasta di luar PNS dan BUMN.
Pekerja penerima subsidi harus pekerja yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.