Komitmen Wujudkan Zero Karhutla, Bupati Atbah Ikuti Instruksi Presiden

Hal itu kata dia, meliputi kegiatan pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan, pemadaman kebakaran hutan dan lahan serta penanganan pasca kebaka

TRIBUNPONTIANAK/M Wawan Gunawan
Bupati Sambas Atbah Romin Suhaili saat memberi pengarahan di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sambas, Senin (10/8/2020). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Bupati Sambas Atbah Romin Suhaili mengatakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah telah berupaya untuk melakukan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di seluruh wilayah Indonesia.

Disampaikan dia, Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu telah mengeluarkan instruksi presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2020. Melalui Inpres itu, kata Atbah, Presiden meminta kepada Seluruh Kepala Daerah untuk melakukan upaya penanggulangan Karhutla.

Hal itu kata dia, meliputi kegiatan pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan, pemadaman kebakaran hutan dan lahan serta penanganan pasca kebakaran hutan dan lahan.

BPBD Sambas Petakan Kecamatan Rawan Karhutla

"Pesan Presiden pada rakornas kebakaran hutan dan lahan, terakhir di istana, sangat jelas. Kepala Daerah, bersama jajaran kepolisian dan TNI diminta bersama-sama agar mewujudkan zero asap," ujarnya, Senin (10/8/2020).

Dijelaskan oleh Bupati, Presiden Jokowi sudah mewanti-wanti kepada Panglima TNI dan Kapolri, bahwa tidak segan-segan mencopot jabatan perwira TNI dan Perwira Polri diwilayah. Yang diwilayahnya masih terjadi kebakaran hutan dan lahan.

"Yang membakar hutan dan lahan siapa, yang mendapat sanksi pangkat dan jabatan jajaran TNI dan kepolisian. Ini adalah hal yang tidak sinkron. Kasihan aparat, telah berjibaku tetapi masih harus mendapat sanksi," tuturnya.

"Karenanya, kita semua harus berperan menyiapkan wilayah zero asap, zero hotspot hingga zero kasus kebakaran hutan dan lahan," papar Bupati.

Selain itu, Atbah juga menegaskan dalam Inpres, Presiden juga membahas terkait mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana Karhutla.

Dan pembayaran ganti rugi sesuai dengan tingkatan kerusakan atau akibat yang dibutuhkan untuk rehabilitasi dan pemulihan kondisi hutan lahan maupun tindakan lain.

Kata Atbah, untuk itu Pemda Kabupaten Sambas akan menindaklanjuti instruksi Presiden tersebut, dengan merumuskan beberapa langkah penting.

"Pemda telah memetakan sebanyak 20 desa yang punya potensi dan risiko tinggi terjadinya kebakaran hutan dan lahan dari 34 desa yang ditetapkan. Termasuk wilayah Kecamatan yang memerlukan pengendalian kebakaran hutan dan lahan," tutup Bupati. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved