Gaji 13 Tak Cair Senin 10 Agustus 2020? Pemerintah Beri Kepastian dan Siapa Saja Penerima Gaji ke-13
Sejumlah PNS atau ASN pensiunan guru di Kota Pontianak , Kalimantan Barat ( Kalbar ), mengaku belum menerima gaji ke-13 tahun 2020 ini....
Penulis: Marlen Sitinjak | Editor: Marlen Sitinjak
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, total anggaran gaji ke-13 yang dikucurkan sebesar Rp 28,5 triliun.
Dari jumlah itu, yang diberikan untuk PNS di pemerintah pusat sebesar Rp 6,73 triliun.
Sementara itu untuk pensiunan Rp 7,86 triliun, dan untuk PNS daerah melalui APBD Rp 13,89 triliun.
Berikut rincian maksimal gaji ke-13 yang akan diterima:
Pimpinan LNS
* Ketua/Kepala Rp 9,59 juta.
* Wakil Ketua/Wakil Kepala Rp 8,79 juta.
* Sekretaris Rp 7,99 juta.
* Anggota Rp 7,99 juta.
Pejabat non-PNS pada LNS atau pejabat lainnya non-PNS yang menduduki jabatan setara eselon Eselon I/JPT Utama/JPT
* Madya Rp 9,59 juta.
* Eselon II/JPT Pratama Rp 7,34 juta.
* Eselon III/Jabatan Administrator Rp 5,35 juta.
* Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5,24 juta.
Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS Pendidikan SD/SMP/ sederajat