Erwin Johana Ajak Seluruh Kalangan Cegah Karhutla Sejak Dini

Disampaikan dia, belajar dari tahun-tahun sebelumnya, penyadaran kepada masyarakat tentang Karhutla dan penegasan keras kepada pihak perusahaan perkeb

TRIBUNPONTIANAK/M WAWAN GUNAWAN
Sekretaris Komisi 2 DPRD Kabupaten Sambas, Erwin Johana, saat menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Sambas, siang tadi di gedung DPRD Kabupaten Sambas, Selasa (10/3/2020). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Anggota DPRD Kabupaten Sambas, Erwin Johana mengatakan dalam rangka upaya pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kabupaten Sambas.

Ia katakan, pencegahan itu tidak semestinya menunggu kebakaran terjadi, baru dilakukan pencegahan. Tapi juga bisa dilakukan sebelum kejadian itu terjadi.

"Kebiasaan kita adalah memadamkan api, bukan mencegahnya terbakar. Atau memberikan edukasi agar bijak menggunakan api, ini yang mesti kita ubah," ujarnya, Senin (10/8/2020).

Disampaikan dia, belajar dari tahun-tahun sebelumnya, penyadaran kepada masyarakat tentang Karhutla dan penegasan keras kepada pihak perusahaan perkebunan mestilah dilakukan sejak dini.

"Jadi program pencegahan harus menyentuh masyarakat secara langsung, nilai kearifan lokal mesti kita libatkan," tuturnya.

"Selain itu jangan menunggu musim kemarau tiba untuk memberikan warning kepada perusahaan perkebunan agar tidak membakar lahan, jauh hari sudah mesti mereka pahami bahwa sanksi tegas siap dijatuhkan apabila terbukti membakar lahan," katanya.

Komitmen Wujudkan Zero Karhutla, Bupati Atbah Ikuti Instruksi Presiden

Disampaikan dia, tidak jarang Karhutla juga terjadi di daerah konsesi perkebunan milik perusahaan, yang mana menurut Erwin, kedepan jika memang masih didapati kejadian demikian.

Maka tindakan tegas harus diberikan kepada perusahaan yang melakukan pembiaran dan pembakaran lahan di Sambas.

"Kita mendukung penyegelan perusahaan perkebunan oleh Polres Sambas yang telah di lokasi Izin Usaha Perkebunan mereka terdapat kebakaran lahan pada beberapa waktu lalu," kata Erwin.

"Jadi penyegelan saja tidak cukup, upaya penyelidikan atas peristiwa pembakaran lahan mesti dilakukan, jika terdapat unsur kesengajaan maka sanksi harus tegas lepada pihak perusahaan," tutupnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved