Benarkah Gaji 13 2020 Serentak Ditransfer Hari Senin 10 Agustus Gaji 13 Cair Cek Rekening Penerimaan

Gaji 13 PNS, gaji 13 pensiunan, gaji 13 TNI Polri adalah penghasilan tambahan yang diberikan pemerintah.

Editor: Syahroni
GRAFIS TRIBUN PONTIANAK/ANDHIKA PRASETYO
Ilustrasi Berita Gaji ke-13. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID -  Hore! mulai Senin 10 Agustus 2020 pemerintah akan mentransfer gaji 13 tahun 2020.

Gaji 13 PNS, gaji 13 pensiunan, gaji 13 TNI Polri adalah penghasilan tambahan yang diberikan pemerintah.

Kepastian pencairan gaji 13 tahun 2020 ini setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020, Jumat (7/8/2020).

Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Dwi Wahyu Atmaji menjelaskan, dengan penerbitan aturan tersebut, gaji ke-13 PNS bakal dicairkan pada, Senin (10/8/2020).

"Ya, insya Allah Senin sudah cair," ujar Dwi ketika dihubungi Kompas.com, Sabtu (8/8/2020).

Untuk diketahui, pencairan gaji ke-13 PNS kali ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

Sebab, biasanya gaji ke-13 dicairkan pada masa pergantian tahun ajaran baru di bulan Juli.

Namun, lantaran pemerintah tengah fokus dalam penanganan pandemi virus corona (Covid-19), pencairan gaji ke-13 mundur menjadi awal Agustus ini.

Adapun di dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan gaji ke-13 diberikan kepada PNS, TNI, anggota Polri, termasuk yang ditempatkan di luar negeri, di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya, penerima uang tunggu, penerima gaji terusan yang meninggal dunia, tewas, atau gugur, hingga dinyatakan hilang.

Selain itu, gaji ke-13 juga diberikan kepada ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan, staf khusus di lingkungan kementerian, hakim ad hoc, pimpinan LNS, LPP, BLU, dan pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat pejabat pimpinan tinggi.

Selain itu, pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU, pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, penerima pensiun atau tunjangan, dan calon PNS.

Meski demikian, pemberian gaji ke-13 dikecualikan dari pejabat, eselon I dan II, dan setingkatnya.

Artinya, gaji ke-13 hanya diberikan kepada eselon III ke bawah.

Adapun besarannya diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, total anggaran untuk gaji ke-13 yang akan dikucurkan sebesar Rp 28,5 triliun.

Perinciannya, untuk PNS di pemerintah pusat sebesar Rp 6,73 triliun, untuk pensiunan Rp 7,86 triliun, dan untuk PNS daerah melalui APBD Rp 13,89 triliun.

Gaji 13 serentak di transfer ke rekening PNS TNI Polri dan Pensiuan:

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pontianak menyampaikan kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga pensiunan Aparatur Negara, gaji ke-13 PNS dan pensiunan dipastikan, Senin (10/8/2020) cair.

Kepala Kantor KPPN Pontianak, Tri Ananto Putro mengungkapkan penghasilan ketiga belas serentak akan cair dan ditransfer langsung pada hari Senin besok.

Adapun total nominal gaji ke-13, secara keseluruhan yang dicairkan KPPN Pontianak sekitar Rp 74 miliar.

"Itu untuk sekitar 20 ribuan PNS, prajurit TNI hingga anggota Polri. Kalau THR kemarin eselon 1 dan 2 tidak menerima, namun untuk gaji 13 ini mereka menerima," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Minggu (9/8/2020).

Lebih lanjut, Tri Ananto menyebutkan lebih kurang ada 164 Satuan Kerja (Satker) vertikal yang akan menerima gaji ke-13 ini.

Ia pun berharap dengan pencairan gaji ini, dapat mendorong pergerakan roda perekonomian di Kalimantan Barat.

"Dengan cairnya gaji 13 ini, kami berharap konsumsi juga meningkat, sehingga pertumbuhan perekonomian juga ikut bergerak,"

"Karena, untuk saat ini, kondisi yang memungkinkan untuk menggerakkan perekonomian, adalah konsumsi pemerintah," jelasnya.

Menurut Tri Ananto, saat kondisi normal, sektor swasta sangat berperan dalam menopang pergerakan pertumbuhan perekonomian.

Namun, di situasi pandemi Covid-19, sektor tersebut cukup sulit bergerak.

Sehingga peran serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diharapkan.

"Kamipun telah mendorong agar proyek-proyek dapat segera dikerjakan dan dipercepat, agar dampaknya dapat segera dirasakan oleh masyarakat"

'Kalau uang untuk proyek cair, tentu akan beredar di masyarakat dan pergerakan perekonomian pun terjadi," ungkapnya.

"Dengan cairnya gaji ke-13 ini, semoga pertumbuhan perekonomian di Kalimantan Barat dapat bergerak baik serta mendorong pemulihan perekonomian," tuturnya.

Selain itu, tunjangan gaji ke-13 tahun 2020 ini tidak diberikan kepada pejabat negara tertentu, meliputi : Presiden, Wakil Presiden, MPR, DPR, DPRD, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, BPK, Komisi Yudisial, KPK, Menteri, Kepala perwakilan RI dan Wakil Menteri.

Kemudian PNS, prajurit TNI dan anggota Polri yang sedang cuti diluar tanggungan negara.

Serta sedang ditugaskan di luar instansi pemerintahan baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV:

Hitungan gaji dari yang terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D3)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, Senin, Gaji Ke-13 PNS Cair.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved