Warga Serahkan Senpi Rakitan, Abdul Rahim: Kesadaran Masyarakat Semakin Baik
Sosialisasi, lanjutanya, harus tetap dilakukan secara masif kepada masyarakat untuk tidak memiliki senpi rakitan serta aturan-aturan hukum apabila mem
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Wakil Ketua LSM Citra Hanura Kabupaten Sanggau, Abdul Rahim SH menyampaikan bahwa
Dengan adanya penyerahan senpi dari masyarakat kepada aparat penegak hukum, menunjukkan kesadaran masyarakat semakin baik.
"Dan memahami akan bahayanya memiliki senpi, apa lagi yang rakitan sendiri yang dapat membahayakan masyarakat sendiri maupun lingkungan serta melanggar aturan yang berlaku," katanya, Minggu (9/8/2020).
Sosialisasi, lanjutanya, harus tetap dilakukan secara masif kepada masyarakat untuk tidak memiliki senpi rakitan serta aturan-aturan hukum apabila memilikinya.
• Warga Perbatasan di Entikong Sanggau Ungkap Keluhan Merosotnya Harga Lada Pada Anggota DPD RI
Kepada masyarakat harus dapat membantu para penegak hukum untuk bisa mempublikasikan dilingkungannya.
"Untuk yang lain yang mungkin masih memiliki senpi rakitan bisa menyerahkan kepada para penegak hukum. Semoga semua ini dapat berjalan baik kerja sama aparat penegak hukum dengan masyarakat sekitar,” ujarnya.
“Sehingga masyarakat dengan sendirinya menyadari akan bahayanya memiliki senpi rakitan dan aturan hukum yang dilanggar apa bila memiliki. Karena memiliki senpi tanpa izin melanggar UU darurat nomor 12 tahun 51," pungkasnya. (*)