Gaji 13 PNS Cair Hari Ini Senin 10 Agustus 2020! Cek Rekening Anda, Daftar Penerima dan Besar Gaji

Presiden Jokowi telah menandatangani PP No 44 tahun 2020 yang mengatur pemberian gaji ke-13 kepada PNS, TNI, Polri, pensiunan dan pegawai non-PNS.

Editor: Marlen Sitinjak

Presiden Jokowi telah menandatangani PP No 44 tahun 2020 yang mengatur pemberian gaji ke-13 kepada PNS, TNI, Polri, pensiunan dan pegawai non-PNS.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Gaji ke-13 tahun 2020 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pensiunan, mulai dibayarkan Senin 10 Agustus.

Pencairan ini merujuk pada diterbitkannya Peraturan Pemerintah atau PP.

Jumat (7/8/2020) lalu, Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020.

Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) Dwi Wahyu Atmaji menjelaskan dengan penerbitan aturan tersebut, gaji ke-13 PNS dicairkan pada hari Senin (10/8/2020).

"Ya, insya Allah Senin sudah cair," ujar Dwi ketika dihubungi Kompas.com, Sabtu (8/8/2020).

SEGINI Rincian Besaran Gaji 13 PNS, Pensiunan, TNI dan Polri yang Bakal Cair Senin 10 Agustus 2020

Untuk diketahui, pencairan gaji ke-13 PNS kali ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

Sebab, biasanya gaji ke-13 dicairkan pada masa pergantian tahun ajaran baru di bulan Juli.

Namun, lantaran pemerintah tengah fokus dalam penanganan pandemi virus corona (Covid-19), pencairan gaji ke-13 mundur menjadi awal Agustus ini.

Termasuk yang ditempatkan di luar negeri dan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya.

Selain itu juga diberikan pada penerima uang tunggu, penerima gaji terusan yang meninggal dunia, tewas, atau gugur, hingga dinyatakan hilang.

Tak hanya itu, gaji ke-13 juga diberikan kepada:

* Ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan.

* Staf khusus di lingkungan kementerian.

* Hakim ad hoc.

* Pimpinan LNS, LPP, BLU dan pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat pejabat pimpinan tinggi.

* Pegawai non-PNS pada LNS, LPP atau BLU.

* Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

* Penerima pensiun atau tunjangan.

* Calon PNS.

Penerima Gaji 13 Kategori Janda, Terusan yang Tewas! Presiden Jokowi Teken PP, Berikut Rinciannya

Tapi gaji ke-13 2020 hanya untuk pejabat eselon III ke bawah.

Artinya pejabat eselon I dan II tidak memperoleh pembayaran gaji ke-13.

Adapun besarannya diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, total anggaran gaji ke-13 yang dikucurkan sebesar Rp 28,5 triliun.

Dari jumlah itu, yang diberikan untuk PNS di pemerintah pusat sebesar Rp 6,73 triliun.

Sementara itu untuk pensiunan Rp 7,86 triliun, dan untuk PNS daerah melalui APBD Rp 13,89 triliun.

Berikut rincian maksimal gaji ke-13 yang akan diterima:

Pimpinan LNS

* Ketua/Kepala Rp 9,59 juta.

* Wakil Ketua/Wakil Kepala Rp 8,79 juta.

* Sekretaris Rp 7,99 juta.

* Anggota Rp 7,99 juta.

Pejabat non-PNS pada LNS atau pejabat lainnya non-PNS yang menduduki jabatan setara eselon Eselon I/JPT Utama/JPT

* Madya Rp 9,59 juta.

* Eselon II/JPT Pratama Rp 7,34 juta.

* Eselon III/Jabatan Administrator Rp 5,35 juta.

* Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5,24 juta.

Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS Pendidikan SD/SMP/ sederajat

* Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,23 juta.

* Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 2,56 juta.

* Masa kerja sampai dengan di atas 20 tahun Rp 2,97 juta.

Pendidikan SMA/D1/sederajat

* Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,73 juta.

* Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 3,15 juta.

* Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 3,73 juta.

Pendidikan D2/D3/sederajat

* Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,96 juta.

* Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 3,41 juta.

* Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 4,04 juta.

Pendidikan S1/D4/sederajat

* Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 3,48 juta.

* Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 4,04 juta.

* Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 4,76 juta.

Pendidikan S2/S3/sederajat

* Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 3,73 juta.

* Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 4,3 juta.

* Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 5,11 juta. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved