Cairkah Gaji 13 Senin 10 Agustus 2020 Keterangan Kemenkeu & Taspen Pencairan Gaji 13 PNS dan Pensiun

Gaji 13 para pegawai maupun pensiunan biasanya memang dicairkan oleh pemerintah pada pertengahan tahun.

Editor: Syahroni
NET/ISTIMEWA
Ilustrasi pembayaran gaji 13 2020. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah sudah memastikan pencairan gaji 13 tahun 2020.

Pencairan gaji 13 para PNS, gaji 13 TNI, gaji 13 Polri serta gaji 13 pensiunan dicairkan mulai minggu depan.

Adanya kepastian pencairan gaji ke 13 para pegawai ini tentunya angin segar bagi jutaan andi negara maupun para pensiunan.

Pasalnya sejak pertengahan tahun telah menanti-nanti pencairan gaji 13 yang masuk dalam tambahan penghasilan ini.

Gaji 13 para pegawai maupun pensiunan biasanya memang dicairkan oleh pemerintah pada pertengahan tahun.

Namun 2020 ini pemerintah menunda karena ada perbaharuan peraturan sehingga bulan Agustus baru bisa dicairkan.

Kemenkeu dan PT. Taspen sudah mengeluarkan edaran terkait proses pencairan gaji 13.

Melansir dari Kompas.com Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyatakan pencairan gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) diharapkan bisa cair paling lambat pekan depan.

Sekretaris Kemenpan RB Dwi Wahyu Atmaji menjelaskan, saat ini pembahasan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai gaji-13 sudah selesai dilakukan.

Dengan demikian, proses pencairan tinggal menunggu beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo.

"Pembahasan sudah selesai. Tunggu persetujuan Presiden. Insya Allah paling lambat minggu depan cair," ujar dia ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (6/8/2020).

Untuk diketahui, pada tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 lazimnya dicairkan kepada aparatur sipil negara (ASN) pada Juli.

Sementara tahun ini, pemerintah baru mencairkan gaji ke-13 pada bulan Agustus ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pencairan gaji ke-13 2020 hanya diperuntukkan pejabat eselon III ke bawah dan setingkatnya.

Kebijakan tersebut juga berlaku untuk TNI dan Polri, serta pensiunan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved