Lengkap! Penjelasan Mendikbud Nadiem Makarim terkait Kurikulum Darurat

Selain itu, pada webinar tersebut Nadiem juga menjelaskan bahwa pemerintah mengimplementasikan dua kebijakan baru, yakni:

Tayang:
Editor: Nasaruddin
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Makarim 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah merevisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri yang dikeluarkan pada pertengahan Juni 2020.

Adapun SKB tersebut dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

Demikian diungkapkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) Nadiem Makarim pada Webinar Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, secara virtual melalui Zoom dan disiarkan langsung dari kanal YouTube Kemendikbud RI, Jumat (7/8/2020) sore.

Pembelajaran tatap muka diperbolehkan di zona kuning Dalam revisi SKB itu, Mendikbud menjelaskan bahwa pembelajaran tatap muka di sekolah kini diperbolehkan untuk zona kuning.

Prakerja.go.id Daftar Online Gelombang 4 Dibuka Hari Ini Sabtu 8 Agustus 2020 ? Link Kartu Prakerja

Selain itu, pada webinar tersebut Nadiem juga menjelaskan bahwa pemerintah mengimplementasikan dua kebijakan baru, yakni:

1. Perluasan pembelajaran tatap muka untuk zona kuning. Pelaksanaan pembelajaran tatap muka diperbolehkan untuk semua jenjang yang berada di zona hijau dan zona kuning.

2. Kurikulum darurat (dalam kondisi khusus). Sekolah diberikan fleksibilitas untuk memilih kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa.

Modul pembelajaran dan asesmen dibuat untuk mendukung pelaksanaan kurikulum darurat.

"Pembelajaran tatap muka diperbolehkan di zona hijau dan kuning asalkan mendapat persetujuan dari satgas atau gugus tugas masing-masing daerah," ujar Nadiem.

"Atau walaupun di zona hijau dan kuning, sekolah tidak dapat melakukan pembelajaran tatap muka tanpa persetujuan pemda setempat," imbuh Nadiem.

Terkait kurikulum darurat Kurikulum darurat merupakan penyederhanaan kompetensi dasar yang mengacu pada Kurikulum 2013.

Pada kurikulum darurat ini ada pengurangan kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran.

Sehingga berfokus pada kompetensi esensial dan kompetensi prasyarat untuk kelanjutan pembelajaran di tingkat selanjutnya.

Ketentuan kurikulum darurat atau pelaksanaannya berlaku sampai akhir tahun ajaran (tetap berlaku walaupun kondisi khusus sudah berakhir).

Jadwal Perempat Final Liga Champions dan Daftar Tim Lolos Quarter Final UCL: Juve dan Madrid Out!

Jadi, satuan pendidikan atau sekolah dapat memilih dari 3 opsi pelaksanaan kurikulum.

1. Tetap menggunakan kurikulum nasional 2013.

2. Menggunakan kurikulum darurat (dalam kondisi khusus).

3. Melakukan penyederhanan kurikulum secara mandiri.

Ini adalah pembelajaran spesifik yang bisa dilakukan di rumah untuk jenjang PAUD dan SD.

"Tetapi sekolah tidak wajib mengikuti kurikulum darurat, ini bagi yang membutuhkan metode pembelajaran dari Kurikulum 2013 yang lebih sederhana saja," tandas Nadiem.

Atau menurut Nadiem, ini adalah suatu opsi bagi masing-masing sekolah.

"Daripada kompetensi tidak tercapai dan tidak fokus, maka kurikulum ini bisa jadi pilihan," sambung Mendikbud.

Kurikulum yang disederhanakan Nadiem berharap, kurikulum darurat ini akan memudahkan proses pembelajaran di masa pandemi.

Daftar Daerah Zona Hijau di Kalimantan Barat, Sutarmidji: Zona Apapun Tidak Ada Jaminan Bebas Covid

Dampak bagi guru:

- Tersedianya acuan kurikulum yang sederhana.

- Berkurangnya beban mengajar.

- Guru dapat berfokus pada pendidikan dan pembelajaran esensial dan kontekstual.

- Kesejahteraan psikososial guru meningkat.

Dampak bagi siswa:

- Siswa tidak dibebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum dan dapat berfokus pada pendidikan dan pembelajaran yang esensial dan kontekstual.

- Kesejahteraan psikososial siswa meningkat.

Dampak bagi orang tua:

- Mempermudah pendampingan pembelajaran di rumah.

- Kesejahteraan psikososial orang tua meningkat.

Karena itu, kurikulum darurat ini diharapkan dapat membantu mengurangi kendala yang dihadapi guru, orang tua, dan anak selama masa pandemi.

Sedangkan bagi jenjang SD, akan disiapkan modul pembelajaran untuk guru, orang tua dan siswa agar mempermudah proses Belajar dari Rumah (BDR).

Disamping itu, modul belajar ini mencakup rencana pembelajaran yang mudah dilakukan secara mandiri oleh pendamping baik orang tua maupun wali.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Penjelasan Lengkap Mendikbud Mengenai Kurikulum Darurat"
Penulis : Albertus Adit
Editor : Albertus Adit

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved