Lengkap! Penjelasan Mendikbud Nadiem Makarim terkait Kurikulum Darurat

Selain itu, pada webinar tersebut Nadiem juga menjelaskan bahwa pemerintah mengimplementasikan dua kebijakan baru, yakni:

Tayang:
Editor: Nasaruddin
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Makarim 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah merevisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri yang dikeluarkan pada pertengahan Juni 2020.

Adapun SKB tersebut dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

Demikian diungkapkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) Nadiem Makarim pada Webinar Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, secara virtual melalui Zoom dan disiarkan langsung dari kanal YouTube Kemendikbud RI, Jumat (7/8/2020) sore.

Pembelajaran tatap muka diperbolehkan di zona kuning Dalam revisi SKB itu, Mendikbud menjelaskan bahwa pembelajaran tatap muka di sekolah kini diperbolehkan untuk zona kuning.

Prakerja.go.id Daftar Online Gelombang 4 Dibuka Hari Ini Sabtu 8 Agustus 2020 ? Link Kartu Prakerja

Selain itu, pada webinar tersebut Nadiem juga menjelaskan bahwa pemerintah mengimplementasikan dua kebijakan baru, yakni:

1. Perluasan pembelajaran tatap muka untuk zona kuning. Pelaksanaan pembelajaran tatap muka diperbolehkan untuk semua jenjang yang berada di zona hijau dan zona kuning.

2. Kurikulum darurat (dalam kondisi khusus). Sekolah diberikan fleksibilitas untuk memilih kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa.

Modul pembelajaran dan asesmen dibuat untuk mendukung pelaksanaan kurikulum darurat.

"Pembelajaran tatap muka diperbolehkan di zona hijau dan kuning asalkan mendapat persetujuan dari satgas atau gugus tugas masing-masing daerah," ujar Nadiem.

"Atau walaupun di zona hijau dan kuning, sekolah tidak dapat melakukan pembelajaran tatap muka tanpa persetujuan pemda setempat," imbuh Nadiem.

Terkait kurikulum darurat Kurikulum darurat merupakan penyederhanaan kompetensi dasar yang mengacu pada Kurikulum 2013.

Pada kurikulum darurat ini ada pengurangan kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran.

Sehingga berfokus pada kompetensi esensial dan kompetensi prasyarat untuk kelanjutan pembelajaran di tingkat selanjutnya.

Ketentuan kurikulum darurat atau pelaksanaannya berlaku sampai akhir tahun ajaran (tetap berlaku walaupun kondisi khusus sudah berakhir).

Jadwal Perempat Final Liga Champions dan Daftar Tim Lolos Quarter Final UCL: Juve dan Madrid Out!

Jadi, satuan pendidikan atau sekolah dapat memilih dari 3 opsi pelaksanaan kurikulum.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved