UPT Laboratorium Kesehatan Kerja Kalbar Tegaskan Perusahaan Wajib Lakukan Pengecekan Tenaga Kerja
Berdasarkan UU nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan, perusahaan diwajibkan melakukan pengecekan terhadap tenaga kerjanya dua kali setiap tahunnya.
Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTINAK.CO.ID, SINGKAWANG - Kepala UPT Laboratorium Kesehatan Kerja Provinsi Kalbar, Honorius Bruno menuturkan berdasarkan UU nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan, perusahaan diwajibkan melakukan pengecekan terhadap tenaga kerjanya dua kali setiap tahunnya.
"Atau minimal satu kali setahun, untuk mengetahui kesehatan pekerjanya dan lingkungan kerjanya," ujar Bruno kepada awak media, Jumat (7/8/2020).
Menurut Bruno, ada berberapa perihal yang menjadi fokus pengecekan, seperti pada lingkungan kerja dimana kebisingan, pencahayaan dan udara termasuk bau limbah menjadi faktor penyebab gangguan tenaga kerja.
Tidak hanya itu, ia mengungkapkan ditahun ini sudah ada 20 perusahaan yang meminta jasa UPT Laboratorium Kesehatan Kerja Provinsi Kalbar untuk melakukan pemeriksaan terkait Covid-19 di lingkungan kerja perusahaan.
"Untuk yang ini, kita belum berani lakukan pemeriksaan kesehatan, tapi pemeriksaan lingkungannya, sudah kita lakukan," ungkapnya.
• Puskesmas Badau Kapuas Hulu Layani Kesehatan Jemput Bola
Selain itu, ia menegaskan terdapat sanksi tegas terhadap perusahaan yang melanggar UU K3 tersebut.
Bagi perusahaan, kata Bruno, apabila tidak mematuhi dengan tidak menyediakan alat Kesehatan Kerja atau perusahaaan tidak memeriksa Kesehatan dan Kemampuan fisik pekerja, maka akan diancam pidana kurungan paling lama satu tahun.
"Atau denda Rp 15 juta," ujarnya.
Oleh karena itu, kata Bruno, pelaksanaan K3 sangat perlu untuk mencegah perilaku yang tidak aman dan untuk memperbaiki kondisi lingkungan yang tidak aman. (*)