Sekda Kalbar Sebut Pemprov Ikuti Putusan Pusat Terkait Pencairan Gaji 13
Ia mengatakan terkait gaji 13 memang menjadi kebijakan pusat dan provinsi hanya menunggu hasil saja.
Penulis: Anggita Putri | Editor: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) saat ini sedang menunggu kebijakan pusat yang mengatur tentang pembahasan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai gaji-13.
Sekretaris Kemenpan RB Dwi Wahyu Atmaji menjelaskan, saat ini pembahasan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai gaji-13 sudah selesai dilakukan.
Dengan demikian, proses pencairan tinggal menunggu beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo.
Sedangkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pencairan gaji ke-13 2020 hanya diperuntukkan pejabat eselon III ke bawah dan setingkatnya.
Kebijakan tersebut juga berlaku untuk TNI dan Polri, serta pensiunan.
Artinya, pejabat negara eselon I dan II tidak memperoleh pembayaran gaji ke-13.
• Operasi Patuh Kapuas Tahun 2020 Berakhir, Sat Lantas Polres Sanggau Tilang 294 Pengendara
Saat di hubungi Tribun Pontianak, Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar, Leysandri mengatakan apa pun yang menjadi keputusan pusat, Pemprov Kalbar sifatnya hanya menunggu dan mengikuti aturan tersebut.
“Kita di Pemprov sifatnya hanya menunggu kebijakan Pemerintah pusat yang sudah diatur dalam PP,” ujarnya kepada Tribun Pontianak, Kamis (6/8/2020).
Ia mengatakan terkait gaji 13 memang menjadi kebijakan pusat dan provinsi hanya menunggu hasil saja.
“Iya karena memang ini kebijakan pusat. Jadi kita ikut saja,” pungkasnya. (*)