Diduga Edarkan Sabu Tiga Oknum Warga Ditangkap Satuan Narkoba Polres Ketapang

Saat dilakukan penggeledahan, Rom tidak dapat mengelak dan menunjukan barang bukti berupa 9 paket plastik bening berisi serbuk kristal diduga sabu.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
TERSANGKA - Tiga tersangka dan barang bukti diduga Narkotika jenis sabu. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Tiga warga ditangkap anggota Satuan Narkoba Polres Ketapang karena kedapatan menyimpan sejumlah paket Narkotika diduga jenis sabu, Rabu (5/8/2020) pukul 00.15 WIB.

Tiga warga tersebut inisial Rom (45) dan Har (33) warga Ketapang. Sementara rekannya IS (37) merupakan warga Kabupaten Kubu Raya.

Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono melalui Kasat Narkoba IPTU Anggiat Sihombing mengatakan penangkapan bermula saat petugas mendapat informasi dari warga bahwa di rumah tersangka Har di Dusun Atu Kulap, Desa Natai Panjang, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, dicurigai sebagai tempat transaksi Narkoba.

"Petugas pun langsung melakukan penyelidikan di rumah tersangka," katanya, Jumat (7/8/2020).

Polsek Simpang Hulu Polres Ketapang Lakukan Razia PETI di Desa Kualan Hulu

Benar saja, saat dilakukan penggeledahan di rumah Har yang disaksikan langsung Kepala Desa dan warga setempat, petugas mendapati tersangka Rom dan Is sedang berada di dalam rumah, sedangkan Har tidak berada di tempat.

Saat dilakukan penggeledahan, Rom tidak dapat mengelak dan menunjukan barang bukti berupa 9 paket plastik bening berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat Bruto 3,91 gram.

Paket itu disimpan Rom di dalam kaleng permen pagoda pastilles yang diletakan Rom di bawah lemari dapur.

Selain itu petugas juga mengamankan dompet yang berisi uang Rp 800 ribu rupiah dari saku celana Rom yang diakuinya merupakan uang hasil penjualan sabu sebelumnya.

Tidak sampai di situ, petugas pun melakukan penggeledahan di kamar pribadi Har dan didapati juga 1 tabung seng warna merah yang berisi 2 paket plastik kecil berisi bubuk kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 9,95 gram serta 2 buah buku rekapan hasil penjualan sabu.

Saat ditanya petugas, Rom mengakui bahwa ia dan Is merupakan suruhan Har untuk mengedarkan barang haram tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, Har sedang berada di Ketapang.

Atas dasar info dari Rom, petugas langsung mengejar Har yang sedang berada di sebuah rumah di Kompleks Perumahan Manggis Permai Jalan Karya Tani Gg Pematang Manggis, Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.

Tak lama berselang pada Rabu (5/8/2020) pukul 08.30 WIB, Har diamankan petugas.

Saat dikonfrontasi dengan Rom dan Is, Har tak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya mengedarkan sabu.

“Ketiga tersangka beserta barang bukti telah kita amankan di Rumah Tahanan Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan," jelasnya.

Kapolres Ketapang Sosialisasi Pergub Kalbar Tentang Pembukaan Area Lahan Berbasis Kearifan Lokal

Para tersangka akan menjalani tes urine serta akan dilakukan uji barang bukti di Balai POM Pontianak.

Ketiganya akan dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) atau pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved