BREAKING NEWS - Pemerintah Resmi Umumkan Gaji ke-13 PNS Cair Senin 10 Agustus 2020

Dwi Wahyu Atmaji juga menyampaikan, besaran gaji 13 PNS nanti akan sama seperti nilai uang tunjangan hari raya atau THR tahun 2020.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
GRAFIS TRIBUN PONTIANAK/ANDHIKA PRASETYO
Ilustrasi Gaji ke-13 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah akhirnya resmi mengumumkan pencairan gaji 13 PNS TNI-Polri akan ditransfer ke rekening masing-masing mulai Senin 10 Agustus 2020.

Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Dwi Wahyu Atmaji.

Dwi Wahyu Atmaji juga menyampaikan, terkait besaran gaji 13 PNS yang nominal sama seperti nilai uang tunjangan hari raya atau THR tahun 2020.

"Besarannya sama dengan THR tahun ini," jelas Sekretaris Kementerian PAN-RB, Dwi Wahyu Atmaji, Jumat (7/8/2020).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pencairan gaji ke-13 tahun 2020 hanya diperuntukkan pejabat eselon III ke bawah dan setingkatnya.

Kebijakan tersebut juga berlaku untuk TNI dan Polri, serta pensiunan.

Artinya, pejabat negara eselon I dan II tidak memperoleh pembayaran gaji ke-13.

"Kebijakan gaji ke-13 dan pensiun ini kami melaksanakan kebijakan THR yang sudah dilakukan Mei lalu, yakni tidak diberikan pada pejabat negara, pejabat eselon I dan II, dan pejabat setingkat. Namun, gaji dan pensiun ke-13 diberikan ke seluruh ASN, TNI, Polri yang tidak masuk dalam kategori tadi," jelas dia.

Bendahara Keuangan Negara tersebut menyebut telah menyiapkan anggaran gaji dan pensiun ke-13 dengan total Rp 28,5 triliun.

"Yang terdiri dari ASN untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk ASN pusat adalah Rp 6,73 triliun. Sedangkan untuk pensiun ke-13, anggarannya adalah sebesar Rp 7,86 triliun," ujar dia.

"Untuk pembayaran ASN daerah APBD adalah sebesar Rp 13,89 triliun, sehingga total pembayaran gaji ke-13 ini adalah Rp 28,5 triliun," kata Sri Mulyani.

Terkait gaji ke-13 tersebar via WhatsApp fotocopy Nota Dinas dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu RI mengeluarkan Nomor : ND- 655/PB/2020 tertanggal 4 Agustus 2020.

Perihal Langkah-Langkah Pelaksanaan Pembayaran Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pegawai Non-PNS, Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2020.

Dalam Nota Dinas tersebut ada langkah-langkah yang harus ditempuh dan dilaksanakan mulai 6 Agustus hingga 10 Agustus.

Kemudian tersebar juga surat edaran tertanggal 4 Agustus 2020 tentang pembayaran gaji ke-13 PNS Pensiunan dari PT TASPEN (Persero).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved