Syarat Dapat Bantuan Rp 600 Ribu dari Pemerintah, Program Stimulus Dampak Covid-19

Kali ini, bantuan yang akan diberikan pemerintah adalah bantuan uang tunai sebesar Rp 600 ribu perbulan.

Editor: Nasaruddin
WARTAKOTA/HENRY LOPULALAN
Ilustrasi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah kembali memberikan bantuan untuk masyarakat, sebagai stimulus dampak wabah Covid-19.

Kali ini, bantuan yang akan diberikan pemerintah adalah bantuan uang tunai sebesar Rp 600 ribu perbulan.

Bantuan tunai itu akan diberikan selama empat bulan mulai September 2020.

Apa saja syarat untuk mendapatkan bantuan tersebut?

Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir mengatakan, bantuan diberikan khusus untuk karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 Juta per bulan.

Karyawan harus terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Pasien Positif Covid-19 Asal Jombang Ditemukan dan Sempat Lari ke Hutan, Ini Kronologinya

Ramalan Zodiak Cinta 7 Agustus 2020 | Aries Ayo Diskusikan dengan Pasangan Anda & Leo Hidupkan Cinta

"Fokus bantuan pemerintah ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan," kata Erick Thohir.

Erick menyebut, setiap karyawan swasta yang memenuhi syarat nantinya akan mendapat bantuan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.

Erick menyebut program stimulus ini sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan di bulan September 2020 ini.

"(Bantuan) akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,” ujarnya.

Menteri BUMN ini menyebut, tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan ini adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

"Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi,” kata Erick.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, rencana pemberian bantuan ini merupakan salah satu agenda dalam rangka penyerapan anggaran pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Pln.co.id Token Gratis Bulan Agustus 2020 Pulsa Listrik PLN, Simulasi PLN Gratis Bulan Agustus 2020

Jadwal MotoGP 2020 di Trans7, Dua Rekor Menanti Valentino Rossi di GP Ceko

Pemerintah, kata dia, akan memberikan santunan kepada pegawai swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

"Pemerintah sedang kaji untuk menyiapkan pemberian bantuan gaji kepada 13 juta pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta," kata Sri Mulyani, dalam konferensi pers virtual, Rabu (5/8/2020).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambahkan, untuk merealisasikan rencana tersebut, anggaran belanja yang dibutuhkan akan mencapai Rp 31,2 triliun.

Melalui rencana dan program PEN lain-nya, Sri Mulyani berharap anggaran yang telah disiapkan pemerintah guna merespons pukulan telak dari pandemi Covid-19 dapat segera tersalurkan.

"Ini dilakukan karena sampai dengan Agustus ini penyerapan program PEN masih dirasa perlu untuk ditingkatkan," katanya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Syarat Karyawan Bisa Dapat Bantuan Pemerintah Rp 600.000 per Bulan"
Penulis : Ihsanuddin
Editor : Krisiandi

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved