Nelayan Lokal Resah Aktivitas Kapal Cantrang di Perairan Kalbar Lapor Stasiun PSDKP Pontianak
Wajar nelayan Kalimantan Barat resah dengan aktivitas kapal Cantrang. Keberadaan kapal Cantrang mulai berdampak pada hasil tangkapan nelayan lokal.
Penulis: Destriadi Yunas Jumasani | Editor: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Resah akibat maraknya aktivitas penangkapan oleh kapal ikan cantrang di perairan Kalimantan Barat yang diduga kuat dari Pulau Jawa, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Pontianak melayangkan surat ke stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak dan sejumlah instansi terkait.
Bani Amin yang merupakan Ketua Dewan Pengurus Cabang HNSI Kota Pontianak, menyebutkan pihaknya menerima keluhan dari nelayan maupun para pemilik kapal di Kalimantan Barat sehingga melayangkan laporan terkait penangkapan ikan bukan pada wilayahnya tersebut.
"Kami harap dengan surat laporan kepada instansi terkait seperti PSDKP Pontianak, dapar segera mengambil tindakan atau langkah pencegahan sesuai dengan peraturan yang berlaku," harap Bani saat ditemui awak media pada satu di antara warung kopi di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (6/8/2020).
• Akhir Pelarian Pasien Covid-19 Ditemukan Dalam Kondisi Lemas Terduduk di Pinggir Halaman Rumah Warga
Bani menganggap pencegahan dan tindakan dari pemerintah saat ini sangat diperlukan, agar kapal-kapal tersebut tidak melakukan kegiatan penangkapan di wilayah perairan Kalimantan Barat.
Nelayan dengan kapal Cantrang tersebut diharapkan bisa kembali ke daerah asalnya dan melakukan aktivitas penangkapan ikan sesuai dengan wilayah pengelolaan penangkapan berdasarkan SIUP dan SIPI daerah asal.
“Menurut laporan nahkoda kapal, mereka (kapal Cantrang) sudah memasuki jalur di bawah 12 mil dan sudah masuk perairan Kalbar, seperti di perairan Pulau Karimata, Karang Cina dan sudah mendekati Padang Tikar, Kabupaten Kubu Raya,” tutur Bani.
Bani menambahkan, nelayan Kalimantan Barat sejak dahulu tidak pernah menggunakan alat tangkap Cantrang.
Kebanyakan nelayan hanya menggunakan kapal-kapal berkapasitas kecil.
Sementara kapal Cantrang yang masuk ke perairan Kalbar tersebut rata-rata menggunakan kapal ukuran besar lebih dari 30 Gross Ton (GT) sampai dengan 100 GT.
“Apabila kapal Cantrang ini beroperasi di perairan Kalbar, maka akan berdampak rusaknya sumber daya yang ada di perairan. Menyebabkan turunnya jumlah tangkapan nelayan lokal, sehingga yang dikhawatirkan menimbulkan kecemburuan sosial,” tuturnya.
Apalagi berdasarkan laporan dari nelayan, jumlah kapal Cantrang yang beroperasi mencapai puluhan armada.
Sehingga permasalahan itu perlu kiranya dilakukan pecegahan sedini mungkin, demi menghindari terjadinya konflik antara nelayan Kalbar dan nelayan luar Kalbar.
Dirinya mengingatkan, sebagaimana yang telah diatur di dalam Peraturan Menteri Nomor 71 tahun 2016, bahwa keberadaan kapal Cantrang telah menyalahi aturan dan atau melanggar jalur penangkapan karena seharusnya mereka beroperasi di WPP 712 atau perairan pulau Jawa.
“Apabila ada kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan memberikan izin penangkapan di WPP 711 Laut Natuna Utara, itu bukan berarti kapal dari pulau Jawa bebas masuk ke perairan Kalbar sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah,” jawabnya.
Bani menganggap wajar jika nelayan Kalimantan Barat resah dengan aktivitas kapal Cantrang.