Info Terbaru Gaji 13 PNS TNI Polri, Proses Menuju Pencairan Dilakukan Mulai 6 - 10 Agustus 2020
Informasi terbaru dari Direktorat Sistem Pembendaharaan (SDSP) Kementerian Keuangan Ri bahwa pembayaran pensiun ke-13
b. memastikan pelaksanaan PPR dilaksanakan sesuai ketentuan pada angka 1 sehingga proses penyaluran dana SP2D dapat berjalan dengan lancar.
5. Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan agar melaksanakan monitoring, evaluasi, dan supervisi supaya pelaksanaan pembayaran gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas di wilayah kerjanya dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan tepat waktu.
Estimasi Besaran Gaji 13
Besaran gaji ke-13 PNS 2020 dihitung dengan menjumlahkan komponen gaji pokok dan tunjangan melekat.
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.
Hitungan gaji dari yang terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D3)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.
Penegasan Jadwal Pencairan Gaji 13