Gaji Ke13 2020 Cair? Proses Pencairan Gaji 13 PNS Gaji 13 TNI Polri Gaji 13 Pensiunan & Besaran Gaji

Gaji 13 memang awalnya diperuntukan membantu orangtua pada saat anak-anak masuk sekolah.

Editor: Syahroni
KOLASE/TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Ilustrasi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Hore Kemenkeu sudah menegeluarkan surat tentang proses pencairan gaji 13 2020.

Penantian para PNS TNI Polri serta  pensiunan terhadap gaji 13 akhinya terjawab.

Kemenkeu sudah mengeluarkan edaran terkait pencairan gaji 13 PNS, pencairan gaji 13 TNI, gaji 13 Polri serta pencairan gaji 13 pensiunan.

Melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu mengeluarkan Nota Dinas Nomor : ND- 655/PB/2020 tertanggal 4 Agustus 2020.

Bulan Agustus ini pencairan gaji 13 nampaknya akan rampung semuanya.

Gaji 13 merupakan penghasilan tambahan bagi para pegawai negeri.

Gaji 13 memang awalnya diperuntukan membantu orangtua pada saat anak-anak masuk sekolah.

Tahun-tahun sebelumnya gaji 13 selalu dicairkn pertengahan tahun.

Namun kali ini gaji 13 sedikit telat dan dicairkan bulan Agustus.

Nota Dinas tersebut ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang ditanda tangani Direktur Jenderal Perbendaharaan, Andin Hadiyanto.

Perihal Langkah-Langkah Pelaksanaan Pembayaran Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pegawai Non-PNS, Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2020.

Berikut isi Nota Dinas tersebut:

Sehubungan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pemberian dan pelaksanaan pembayaran Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Betas PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pegawai Non-PNS, Penerima Pensiun, dan Tunjangan, bersama ini disampaikan sebagai berikut:

1. Pelaksanaan pembayaran gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas diatur dengan ketentuan:

a. Satker mengajukan SPM gaji atau penghasilan ketiga betas PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pegawai Non-PNS ke KPPN setelah melakukan update GPP/DPP/BPP, SAS versi terbaru, dan Aplikasi Konversi terbaru.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved