Berkarya Muhcdi Pr atau Tommy Soeharto? Ini Kata KPU RI
Hal tersebut, lanjut Putra daerah Kalbar ini, sesuai dengan regulasi yang ada.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Polemik dua kubu Partai Berkarya, Komisioner KPU RI,Viryan Aziz mengungkapkan jika pihaknya mengikuti SK dari Kemenkumham.
Hal tersebut, lanjut Putra daerah Kalbar ini, sesuai dengan regulasi yang ada.
"Terkait hal tersebut KPU sesuai regulasi yang ada, yaitu merujuk pada Kepengurusan yang di SK-kan oleh Kemenkumham," kata Viryan, Kamis (06/08/2020) kepada Tribun.
Diketahui, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI telah menerbitkan Surat Keputusan tanggal 30 Juli 2020 Nomor: M.HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) dan telah mencabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH-07.AH.11.01 TAHUN 2018 tanggal 12 Juli 2018 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Berkarya.
• Kemenkumham Sahkan Berkarya Muchdi Pr, Malik Ajak Kubu Bersebrangan Bergabung
Selain itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI juga telah menerbitkan Surat Keputusan tanggal 30 Juli 2020 Nomor : M.HH-17.AH.11.01 TAHUN 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) periode 2020-2025 dan telah mencabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : M.HH-04.AH.11.01 TAHUN 2018 tanggal 25 April 2018 tentang Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya periode 2017-2022. (*)