Berita Gaji 13 PNS Pensiunan Cair 10 Agustus 2020 | Gaji 13 PNS TNI Polri Menyusul Pekan Depan
Kemenpan RB menyatakan pencairan gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) diharapkan bisa cair paling lambat pekan depan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Akhirnya pembayaran gaji ke-13 2020 yang ditunggu-tunggu dalam dua bulan belakangan segera terealisasi.
PT TASPEN (Persero) sudah menerbitkan surat edaran tertanggal 4 Agustus 2020, tentang pembayaran gaji ke-13 PNS Pensiunan.
Dalam edaran disebutkan bahwa gaji ke-13 PNS Pensiunan dibayar pada, Senin 10 Agustus 2020.
Sementara itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perbendaharaan juga telah mengeluarkan Nota Dinas Nomor : ND- 655/PB/2020 tertanggal 4 Agustus 2020.
• Bansos Covid Pekerja Swasta Rp 600 Ribu per Bulan, Syarat Dapat Bansos Gaji di Bawah Rp 5 Juta
• RINCIAN Gaji 13 Tahun 2020 PNS TNI Polri & Pensiunan, Sudah Lama Ditunggu Tak Semua Dapat
Perihal Langkah-Langkah Pelaksanaan Pembayaran Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pegawai Non-PNS, Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2020.
Dalam Nota Dinas tersebut ada langkah-langkah yang harus ditempuh dan dilaksanakan mulai 6 Agustus hingga 10 Agustus.

Kemenpan RB menyatakan pencairan gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) diharapkan bisa cair paling lambat pekan depan.
Sekretaris Kemenpan RB Dwi Wahyu Atmaji menjelaskan saat ini pembahasan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai gaji-13 sudah selesai dilakukan.
Dengan demikian, proses pencairan tinggal menunggu beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo.
"Pembahasan sudah selesai. Tunggu persetujuan Presiden."
"Insya Allah paling lambat minggu depan cair," ujar dia ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (6/8/2020).
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pencairan gaji ke-13 2020 hanya diperuntukkan pejabat eselon III ke bawah dan setingkatnya.
Kebijakan tersebut juga berlaku untuk TNI dan Polri, serta pensiunan.
Artinya, pejabat negara eselon I dan II tidak memperoleh pembayaran gaji ke-13.
"Kebijakan gaji ke-13 dan pensiun ini kami melaksanakan kebijakan THR yang sudah dilakukan Mei lalu, yakni tidak diberikan pada pejabat negara, pejabat eselon I dan II, dan pejabat setingkat."