Tegakkan Sanksi Adat DAD Sintang Akan Data Temenggung Adat Tingkat Kecamatan
Kesiapan kita memasuki proses berladang. Mudah mudahan semuanya terkondisi dengan baik, sehingga tercipta Sintang yang damai dan aman.
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sintang, Jeffray Edward mengatakan pihaknya akan mendata ulang para temenggung yang ada di tingkat kecamatan sebagai tindaklanjut dari sanksi dalam Perbup Sintang dan Pergup berkenaan dengan pembukaan lahan.
“Untuk proses hukum adatnya akan dilakukan oleh temenggung yang diakui oleh Dewan Adat. Kami akan mendata ulang para temenggung yang ada di tingkat kecamatan, untuk kemudian kita serahkan daftar tersebut kepada Polres Sintang dan menjadi pegangan kita bersama,” kata Jeffray saat menghadiri sosialisasi Peraturan Gubernur Kalbar nomor 103 tahun 2020 tentang pembukaan area lahan berbasis kearifan lokal di Aula Kemitraan Mapolres Sintang, Rabu (5/8/2020).
• Kapolsek Sungai Tebelian Polres Sintang Berikan Kursi Roda Pada Penyandang Disabilitas
Sosialisasi diikuti oleh para pengurus DAD tingkat kecamatan yang ada di Kabupaten SIntang.
Menurut Jeffray, ada begitu banyak organisasi Dayak di Sintang.
Namun, berdasarkan kesepakatan antara Polda Kalbar dan pemerintah, ke depan Polri tetap berkoordinasi dengan MADN dan DAD sebagai garis koordinasi.
“Kesiapan kita memasuki proses berladang. Mudah mudahan semuanya terkondisi dengan baik, sehingga tercipta Sintang yang damai dan aman. Jadi kita saling jaga dan saling mengingatkan terkait dengan peraturan-peraturan yang ada,” ungkap Jeffray.
Pemkab Sintang mengeluarkan Perbup tentang tata cara pembukaan lahan bagi masyarakat di Kabupaten Sintang.
Perbup tersebut diperkuat lagi dengan adanya Peraturan Gubernur Kalbar nomor 103 tahun 2020 tentang pembukaan area lahan berbasis kearifan lokal.
Kedua aturan itu mengatur tata cara pembukaan lahan terbatas dan terkendali.
• Wali Kota Edi Kamtono Akan Berikan Sanksi Bagi ASN Tak Disiplin Kenakan Masker
Selain itu, diatur pula sanksinya berupa surat teguran dari desa dan sanksi denda diberikan oleh pemangkut adat berdasarkan kearifan lokal dan aturan yang telah menjadi kesepakatan bersama masyarakat setempat. (*)