Sempat Tertunda, Gaji 13 Cair Minggu Depan! Nominalnya Setara THR
Sementara untuk pensiunan PNS akan menerima gaji ke-13 berupa pensiunan pokok, dan tunjangan keluarga atau tunjangan penghasilan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), Polri, TNI dan Pensiunan menerima gaji ke-13 Agustus 2020 ini.
Direktur Jenderal Pembendaharaan Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ) Andin Hadiyanto mengatakan, gaji ke-13 akan diusahakan cair sebelum pertengahan Agustus 2020.
Dia pun memastikan, pencairan gaji ke-13 tidak sampai di akhir bulan.
"Enggak, lah (cair di akhir bulan). Sebelum pertengahan bulan Agustus, kalau bisa lebih cepat lagi," kata Andin kepada Kompas.com, Minggu (2/8/2020).
• Gaji 13 Ditransfer ke Rekening Penerima PNS TNI Polri dan Pensiunan Sebelum Pertengahan Agustus 2020
Pekan depan atau minggu depan memasuki pertengahan Agustus, itu artinya gaji ke-13 segera dibayarkan pemerintah kepada penerima.
Hanya saja, pemberian gaji ke-13 tahun ini mengalami beberapa penyesuaian lantaran adanya pandemi Covid-19.
Karena itu, banyak perubahan terhadap APBN untuk penanganannya.
Hal ini turut berdampak pada belanja pemerintah, termasuk pemberian gaji ke-13 PNS.
Namun, Kementerian Keuangan atau Kemenkeu memastikan pembayaran gaji ke-13 PNS akan tetap cair.
Setelah sempat tertunda, dari yang biasanya dibayarkan menjelang pergantian tahun ajaran baru atau di kisaran Juli.
Tak seperti tahun-tahun sebelumnya, Kemenkeu menyatakan komponen gaji ke-13 PNS tahun ini sama seperti pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Mei lalu.
Hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan yang melekat di dalamnya, namun tak termasuk tunjangan kinerja alias tukin.
“Komponennya sejauh saya ketahui, gaji pokok dan tunjangan melekat seperti waktu THR,” ucap Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, Selasa (4/8/2020).
• Cara Daftar Ulang Tes SKB Tahun CPNS 2019 & Ubah Lokasi | Akses https://sscndaftar.bkn.go.id/ Login
Perlu diketahui pula, gaji ke-13 PNS hanya diberikan kepada pejabat eselon III ke bawah.
Pencairan gaji ke-13 sendiri berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) No 35/2019.
Di mana gaji ke-13 untuk PNS aktif hingga anggota Polri terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja.
Sementara untuk pensiunan PNS akan menerima gaji ke-13 berupa pensiunan pokok, dan tunjangan keluarga atau tunjangan penghasilan.
Jumlah gaji ke-13 PNS yang diterima sebesar gaji sebelumnya.
Revisi PP
Pemerintah pun telah menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan PP No. 38 Tahun 2019 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Kini, revisi PP tersebut tinggal menunggu tandatangan oleh Presiden Joko Widodo ( Jokowi).
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pencairan gaji ke-13 pada 2020 hanya diperuntukkan pejabat eselon III ke bawah dan setingkatnya.
Kebijakan tersebut juga berlaku untuk TNI dan Polri, serta pensiunan.
Artinya, pejabat negara eselon I dan II tidak memperoleh pembayaran gaji ke-13.
Bendahara Keuangan Negara ini menyebut telah menyiapkan anggaran gaji dan pensiunke-13 dengan total Rp 28,5 triliun.
"Yang terdiri dari ASN untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk ASN pusat adalah Rp 6,73 triliun. Sedangkan untuk pensiun ke-13, anggarannya adalah sebesar Rp 7,86 triliun," ujar mantan Direktur Bank Dunia itu Juli lalu.
• Login Akun SSCN 2020 di Sscn.bkn.go.id untuk Daftar Ulang Tes SKB, Peraturan Tes SKB CPNS 2019
Tanpa Tunjangan Kinerja
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, komponen gaji ke-13 tahun ini tidak meliputi tunjangan kinerja.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, komponen gaji ke-13 kali ini hanya meliputi gaji pokok serta tunjangan melekat, yakni untuk keluarga dan jabatan.
"Ya betul (hanya gaji pokok dan tunjangan melekat)," ujar Askolani awal Juli 2020.
Untuk diketahui, biasanya tunjangan kinerja merupakan komponen yang terdapat dalam gaji ke-13.
Dengan demikian, besaran gaji ke-13 pada tahun-tahun yang lalu lebih besar jika dibandingkan dengan tunjangan hari raya (THR).
Askolani pun menjelaskan, besaran gaji ke-13 kali ini akan sama seperti yang diberikan ketika pencairan THR beberapa waktu lalu.
"Besarannya sama dengan yang diberikan pada THR yang lalu," kata Askolani.
Tahun ini, pemerintah pun telah menyiapkan anggaran untuk pencairan gaji ke-13 sebesar Rp 28,5 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, sebesar Rp 14,6 triliun anggaran tersebut akan berasal dari APBN.
Rinciannya, alokasi untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji ASN pusat sebesar Rp 6,73 triliun.
Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan untuk pensiunan ke-13 sebesar Rp 7,86 triliun.
Sisanya, berasal dari APBD untuk pembayaran gaji ke-13 ASN daerah sebesar Rp 13,89 triliun.
Pembayaran gaji dan pensiun ke-13 tersebut diwacanakan akan dimulai pada Agustus 2020.
Namun, sebelumnya pemerintah harus merevisi dua regulasi, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan PP No 38 Tahun 2019.
"Di dalam perubahan PP yang diharapkan bisa selesai dalam satu atau dua minggu sehingga Agustus kita sudah bisa melaksanakan pembayaran gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, dan pensiunan," katanya.
Bendahara Negara itu pun menjelaskan bahwa pejabat negara eselon I dan II tidak memperoleh pembayaran gaji ke-13.
Menurut dia, hal ini mempertimbangkan kebijakan pembayaran THR sebelumnya yang berlangsung pada Mei 2020.
"Untuk kebijakan gaji dan pensiun ke-13 ini, kami melaksanakan dengan memperhatikan kebijakan THR yang sudah dilakukan pada bulan Mei yang lalu, yaitu tidak diberikan kepada pejabat negara, pejabat eselon I dan pejabat eselon II, dan pejabat setingkat mereka," katanya. (*)