KAPAN Gaji 13 Keluar 2020 Mulai Temukan Titik Terang, Lihat Juga Cara Mengurus Gaji 13 PNS Pensiunan
Hal tersebut berdasarkan surat edaran dari PT TASPEN (Persero) tertanggal 5 Agustus 2020. Berikut penjelasannya
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Ishak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara alias ASN.
Satu di antara sumber pendapatan bagi para abdi negara yang dulu juga populer dikenal dengan nama PNS, yakni gaji 13 PNS 2020 kini sudah mulai tampak jelas jadwal pencairannya.
Gaji 13 PNS Pensiunan disebut akan dicairkan per Senin 10 Agustus 2020 mendatang, terutama untuk gaji 13 Pensiunan.
Adapun untuk rincian Gaji ke-13 PNS Pensiun yaitu gabungan dari uang pensiun pokok, tunjangan keluarga dan atau tunjangan tambahan penghasilan.
Namun, jumlah tersebut tergantung dari golongan terakhir dari Pegawai Negeri Sipil saat pensiun.
Untuk tunjangan PNS yang melekat yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.
• Gaji 13 Th 2020 Temui Titik Terang | Gaji 13 Pensiunan Cair 10 Agustus & Gaji 13 PNS TNI Polri?
Tunjangan kinerja besarannya berbeda-beda setiap instansi pemerintah dan lazimnya merupakan tunjangan paling besar bagi PNS.
Lalu untuk tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.
Lalu, PNS juga mendapatkan suami/istri yang besarannya sebesar 5% dari gaji pokok.
Terakhir, yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.
Hal tersebut berdasarkan surat edaran dari PT TASPEN (Persero) tertanggal 5 Agustus 2020.
Lantas seperti apa rincian besaran gaji 13 PNS 2020?
Berikut penjelasannya:
Besaran Gaji 13
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D3)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Cara Mengurus
Menurut website resmi PT Taspen (Persero), bagi PNS yang memasuki usia pensiun maka akan mendapatkan Tabungan Hari Tua (THT) dan pensiun.
Adapun kelenkapan dokumen untuk persyaratan yang harus dilengkapi untuk pengurusannya adalah sebagai berikut:
Tabungan Hari Tua (THT)
1. Formulir Permintaan Pembayaran
2. FC SK Pensiun
3. KPPG atau asli SKPP
4. FC Identitas / KTP Pemohon
5. FC Buku Tabungan (bila dibayarkan lewat Bank)
Apabila PNS meninggal dunia pada bulan jatuh tempo pensiun dan belum mengajukan klaim, maka ahli warisnya melengkapi :
- Surat kematian dari lurah/rumah sakit.
- FC Surat Nikah legalisir KUA/Lurah bila pemohon isteri/ suami.
- Surat penunjukkan wali dan pengadilan bila pemohon adalah anak belum berusia 18 tahun.
- Surat keterangan ahli waris bila pemohon satu-satunya anak yang sudah dewasa.
- Surat kuasa ahli waris bila anak yang sudah dewasa lebih dari satu orang.
- Surat keterangan ahli waris dari lurah/kepala desa bila pemohon orang tua kandung.
- Surat penetapan ahli waris dari pengadilan bila pemohon selain di atas.
- PNS mencapai BUP (SK pensiun diterima selain jatuh tempo).
• INFO TERBARU Pencairan Gaji 13 2020 Kemenkeu Putuskan Waktu Pencairan Gaji 13 Pegawai & Pensiunan
Pensiun
1. Formulir Permintaan Pembayaran
2. Tembusan SK Pensiun berpasfoto
3. Asli SKPP
4. Pas foto 3x4 (dua lembar)
5. FC Identitas / KTP Pemohon
6. FC Buku Tabungan (bila dibayarkan lewat Bank)
7. FC NPWP (Bila ada)
8. Surat keterangan sekolah (anak 21 – 25 tahun)
Apabila PNS meninggal dunia pada bulan jatuh tempo pensiun dan belum mengajukan klaim, maka ahli warisnya melengkapi :
- Surat kematian dari lurah/rumah sakit.
- FC Surat Nikah legalisir KUA/Lurah bila pemohon isteri/ suami.
- Surat penunjukkan wali dan pengadilan bila pemohon adalah anak belum berusia 18 tahun.
- Surat keterangan ahli waris bila pemohon satu-satunya anak yang sudah dewasa.
- Surat kuasa ahli waris bila anak yang sudah dewasa lebih dari satu orang.
- Surat keterangan ahli waris dari lurah/kepala desa bila pemohon orang tua kandung.
Semua persyaratan tersebut kemudian dibawa ke kantor Taspen terdekat sesuai dengan domisili PNS yang bersangkutan.
Lalu, Taspen akan memeriksa kelengkapan dokumen dan memberikan Kartu Identitas Pensiun (Karip) sebagai dasar bagi Taspen membayarkan THT dan pensiun.
Penjelasan Menkeu Sri Mulyani
Sebelumnya, Kementerian Keuangan atau Kemenkeu telah mematok bahwa pencairan gaji 13 tahun 2020 sebelum pertengahan Agustus 2020.
Saat ini pencairan gaji 13 pns, gaji 13 TNI, gaji 13 Polri serta gaji 13 pensiunan menunggu tanda tangan Presiden Jokowi.
Melansir dari Kompas.com, Direktur Jenderal Pembendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Andin Hadiyanto mengatakan, gaji ke-13 akan diusahakan cair sebelum pertengahan Agustus 2020.
Dia pun memastikan, pencairan gaji ke-13 tidak sampai di akhir bulan.
"Enggak, lah (cair di akhir bulan). Sebelum pertengahan bulan Agustus, kalau bisa lebih cepat lagi," kata Andin dikutip dari Kompas.com, yang mewawancarainya Minggu (2/8/2020).
Pemerintah pun telah menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan PP No. 38 Tahun 2019 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
• BREAKING NEWS - Gaji 13 PNS Pensiun Dibayar Tanggal 10 Agustus 2020
Kini, revisi PP tersebut tinggal menunggu tandatangan oleh Presiden Joko Widodo ( Jokowi).
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pencairan gaji ke-13 pada 2020 hanya diperuntukkan pejabat eselon III ke bawah dan setingkatnya.
Kebijakan tersebut juga berlaku untuk TNI dan Polri, serta pensiunan.
Artinya, pejabat negara eselon I dan II tidak memperoleh pembayaran gaji ke-13.
Selain itu, besaran gaji 13 2020 juga tidak sebesar gaji 13 tahun sebelumnnya, sebab pemberian gaji 13 tidak disertai dengan tunjangan kinerja hanya disertai tunjangan melekat.
Bendahara Keuangan Negara ini menyebut telah menyiapkan anggaran gaji dan pensiunke-13 dengan total Rp 28,5 triliun.
"Yang terdiri dari ASN untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk ASN pusat adalah Rp 6,73 triliun. Sedangkan untuk pensiun ke-13, anggarannya adalah sebesar Rp 7,86 triliun," ujar mantan Direktur Bank Dunia ini beberapa waktu lalu.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menyatakan, pihaknya menggodok revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35/2019 dan PP Nomor 38/2019 yang didalamnya mengatur soal pencairan gaji ke-13 tersebut.
“Sesuai yang disampaikan, gaji ke-13 akan dibayarkan pada Agustus. Setelah revisi PP selesai dan proses administrasi beres, tentu segera dibayarkan. Saat ini masih dalam proses,” kata Yustinus Prastowo di Jakarta pada, Rabu (29/7/2020).
Menurut Yustinus, pencairan gaji ke-13 kemungkinan besar tidak berbarengan dengan gaji bulanan yang dibayarkan tiap tanggal satu.
Alasannya, perlu persiapan terlebih dulu.
“Kemungkinan besar tidak berbarengan dengan gaji karena awal bulan. Perlu persiapan teknis juga nantinya," ujarnya.
Lebih lanjut, Yustinus menambahkan, skema pembayaran gaji ke-13 tak ubahnya dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji bulanan para abdi negara.
Pemerintah, kata dia, akan mentransfer gaji ke-13 ke rekening masing-masing PNS.
"Pembayarannya ransfer biasa seperti bayar gaji atau THR," ucapnya.
Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp28,5 triliun untuk membayar gaji ke-13 bagi para ASN atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri serta pensiunan.
Sumber anggaran tersebut berasal dari dana APBN sebesar Rp14,6 triliun.
Rinciannya untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk ASN pusat sebesar Rp6,73 triliun.
Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan untuk pensiunan sebesar Rp7,86 triliun.
Sisanya, berasal dari APBD untuk PNS atau ASN daerah sebesar Rp13,89 triliun.
Hanya PNS, TNI, Polri dan pensiunan PNS yang akan mendapatkan gaji ke-13 tersebut.
Sedangkan pejabat negara, eselon I dan II maupun setingkatnya tidak dapat.
Penyebabnya, belanja pemerintah membengkak untuk penanganan dampak pandemi Covid-19 dan membiayai program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Adapun besaran gaji ke-13 PNS 2020 dihitung dengan menjumlahkan komponen gaji pokok dan tunjangan melekat.
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838