Kapan Gaji 13 Cair Tahun 2020? Tanggal Pencairan pada Agustus Hampir Pasti | Kabar Update Kemenkeu
Kapan gaji 13 cair tahun 2020? Pertanyaan tersebut sudah terjawab oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.
Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Muhammad Firdaus
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kapan gaji 13 cair tahun 2020? Pertanyaan tersebut sudah terjawab oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sudah memastikan bahwa pencairan gaji 13 PNS TNI Polri dan pensiunan yang merupakan bagian dari stimulus ekonomi dampak Covid-19 akan dicairkan Agustus 2020.
Namun, mungkin masih ada pertanyaan perihal kapan tanggal pasti pencairan gaji 13 tersebut dilakukan?
Menjawab pertanyaan tersebut, Kemenkeu RI juga sudah memberikan jawaban terkait tanggal pencairan gaji 13.
Tanggal pencairan gaji 13 bagi PNS, TNI Polri dan pensiunan memang hampir pasti.
Menyimak jawaban dari Direktur Jenderal Pembendaharaan Kemenkeu, Andin Hadiyanto menerangkan bahwa pencairan gaji ke-13 sepertinya tinggal menghitung hari.
Andin menjelaskan, pihaknya saat ini mengupayakan agar gaji ke-13 bisa diberikan sebelum tanggal pertengahan Agustus 2020.
"Revisi peraturan pemerintah sedang difinalisasi Kemenpan. Segera selesai dan langsung dibayar," ungkapnya dilansir dari Kompas.com, pada Sabtu (1/8/2020) kemarin.
"Kami usahakan sebelum pertengahan Agustus (pembayarannya). Kalau bisa lebih cepat," ungkap Andin Hadiyanto.
Tunggu Tandatangan Jokowi
Senada, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) RI, Tjahjo Kumolo juga sudah memastikan dasar hukum untuk pencairan gaji 13 sudah selesai.
"Menurut saya (revisi PP) sudah selesai. Terakhir di Setneg (Sekretariat Negara-red) untuk ditandatangani Bapak Presiden," ungkap Tjahjo Kumolo.
Kemenkeu dan Kemenpan RB memang telah menyelesaikan dasar hukum perihal pencairan gaji ke-13.
Dasar hukum tersebut, yakni revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan PP No. 38 Tahun 2019.
Revisi PP tersebut mengatur tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Tjahjo Kumolo sebelumnya juga sudah angkat bicara perihal jumlah ASN yang bakal kecipratan gaji ke-15.
Totalnya, sebanyak 4.100.894 orang ASN yang akan menerima dana gaji tambahan tersebut.
"Kira-kira yang terima gaji ke-13 sebanyak 4.100.894 orang (meliputi pejabat eselon III, IV, dan V serta Jabatan Fungsional Umum dan Jabatan Fungsional Teknis, guru, penyuluh, dokter dll). Pejabat negara, eselon I dan eselon II tidak terima," ujar Tjahjo kepada di Jakarta dilansir Kompas.com mengutip dari Antara, pada Senin (27/7/2020) kemarin.
ASN yang mendapatkan gaji ke-13 di antaranya tenaga administrator (Eselon III) 101.149 orang, Tenaga Pengawas (Eselon IV) 327.915 orang.
Kemudian, Eselon V 14.989 orang, jabatan fungsional umum 1.559.965 orang, dan jabatan fungsional teknis 2.096.876 orang.
Estimasi Besaran Gaji 13
Besaran gaji ke-13 PNS 2020 dihitung dengan menjumlahkan komponen gaji pokok dan tunjangan melekat.
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.
Hitungan gaji dari yang terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D3)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Gaji Ke-13 ASN, TNI-Polri, dan Pensiunan, Kemenkeu: Kami Usahakan Cair Sebelum Pertengahan Agustus