BNN Pontianak Musnahkan 1,3 Kilo Narkoba Jenis Sabu, Ungkap Kronologi Penangkapan

Setelah diberhentikan, petugas mendapati 2 orang berinisial S dan I, dan di dalam mobil didapati dua bungkus besar barang berisikan serbuk kristal.

Penulis: Ferryanto | Editor: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO
KONPRES - Konfrensi Pers (Konpres) pemusnahan 1,3 kilo Narkoba jenis sabu di halaman Kantor BNN Kota Pontianak, Selasa (4/8/2020). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pontianak memusnahkan 1,3 kilo Narkoba jenis sabu yang diamankan dari tangan 2 orang pemuda di Jalan Khatulistiwa, Kota Pontianak pada 21 Juli 2020 lalu

Pemusnahan ini dilakukan di halaman Kantor BNN Kota Pontianak yang dipimpin langsung oleh Kepala BNN Kota Pontianak AKBP Agus Sudiman, Selasa (4/8/2020).

Pada pemusnahan ini juga turut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan, Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kalbar Adeyana Supriyana, Kasat Resnarkoba Polresta Pontianak AKP Joko Sutriatno.

Kapolsek Pontianak Timur AKP Prayitno, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Pontianak, Pengadilan Negeri Pontianak, serta BPOM.

Dengan menggunakan mesin incenerator, 1,3 kilo sabu itu dibakar hingga tak bersisa, setelah sebelumnya sabu tersebut di tes keasliannya.

Kronologi Penumpang Pesawat Surabaya Pontianak Asal Jatim Positif Covid-19 Kabur Dicari TNI Polri

Kepala BNN Kota Pontianak AKBP Agus Sudiman dalam Konfrensi persnya menjelaskan bahwa sejak beberapa hari sebelum penangkapan, pihaknya mendapatkan informasi bakal ada pengiriman narkoba jenis sabu ke Kota Pontianak dengan menggunakan mobil Toyota Avanza bernopol KB 1325 WJ dari wilayah Kecamatan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang.

"Mendapatkan informasi tersebut, Tim Brantas BNN Pontianak dan BNNP Kalbar melakukan penyelidikan dijalur masuk Kota Pontianak di Jalan Khatulistiwa," katanya.

Selanjutnya, pada sekira pukul 19.45 WIB tim melihat mobil tersebut melintas di Jalan Khatulistiwa dengan kecepatan tinggi.

Tim pun langsung melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil menghentikan mobil tersebut di depan gang Teluk Betung 1, Jalan Khatulistiwa, Kecamatan Pontianak Utara.

"Setelah diberhentikan, petugas mendapati 2 orang berinisial S dan I, dan di dalam mobil didapati dua bungkus besar barang berisikan serbuk kristal yang diduga sabu," tuturnya.

Kemudian, kedua tersangka bersama barang bukti pun langsung dibawa ke kantor guna penyelidikan. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved