SSCN Daftar Ulang SKB CPNS 2019, Login Sscn BKN Go Id 2020 di Sscn.bkn.go.id & Sscndaftar.bkn.go.id

Perlu diketahui sebelumnya, untuk penentuan lokasi tes ditetapkan oleh masing-masing Instansi dengan berkoordinasi ke BKN.

Editor: Jimmi Abraham
https://sscn.bkn.go.id/
Tangkapan layar situs sscn.bkn.go.id untuk daftar ulang tes SKB CPNS 2019. 

Sebelumnya, BKN mengumumkan peserta peserta SKB seleksi CPNS 2019 wajib melakukan pendaftaran ulang.

Hal tersebut tertuang dalam pengumuman nomor : 14/Panpel.Bkn/Cpns/Vii/2020 tentang Pendaftaran Ulang Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun 2019 Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2020.

Ketua Panitia Seleksi CPNS Formasi 2020 BKN Tahun Anggaran 2020, Supranawa Yusuf, mengatakan pendaftraran ulang dimulai sejak tanggal 1 hingga 7 Agustus 2020.

"Melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscn.bkn.go.id," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews, Jumat (31/7/2020).

Supranawa melanjutkan, peserta yang berhak mengikuti Seleksi SKB dapat memilih kembali lokasi tes dan diperkenankan untuk melakukan perubahan lokasi tes sebanyak 3 kali.

Peserta juga diwajibkan pencetakan Kartu Tanda Peserta Ujian SKB mulai tanggal 8 Agustus 2020 melalui akun masing-masing peserta di laman yang sama.

"Jadwal dan tempat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) akan diumumkan kemudian," imbuh Supranawa.

Sedangkan ketentuan pelaksanaan SKB sesuai Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 17/SE/VII/2020 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), sebagai berikut:

 

a. Kebijakan umum bagi peserta:

1) Dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan tes;

2) Tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat tes;

3) Tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain;

4) Menjaga kebersihan tangan, mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer;

5) Peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah (ruangan khusus) dan diawasi petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield);

6) Apabila peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C berdasarkan hasil pemeriksaaan tim kesehatan tidak dapat mengikuti tes, maka peserta diberikan kesempatan mengikuti tes pada sesi cadangan satu hari setelah jadwal akhir seleksi;

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved