Pol PP Pontianak Amankan 15 Tabung Gas 3Kg dari Pemilik Rumah Makan dan Warkop
Para petugas berhasil mengamankan 15 tabung elpiji subsidi di sejumlah rumah makan dan warung kopi di kawasan Jalan Purnama.
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ HAMDAN
Sejumlah Personel Pol PP dan Diskumdag Kota Pontianak serta berkoordinasi dengan Pertamina Wilayah Kalbar melakukan sidak ke sejumlah tempat usaha menengah ke besar seperti rumah makan dan rumah makan yang masih menggunakan tabung gas melon atau 3Kg.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sejumlah Personel Pol PP dan Diskumdag Kota Pontianak serta berkoordinasi dengan Pertamina Wilayah Kalbar melakukan sidak ke sejumlah tempat usaha menengah ke besar seperti rumah makan dan rumah makan yang masih menggunakan tabung gas melon atau 3Kg.
Para petugas berhasil mengamankan 15 tabung elpiji subsidi di sejumlah rumah makan dan warung kopi di kawasan Jalan Purnama.
Kasi pembinaan dan Penyuluhan Satpol PP Kota Pontianak, Muhamad Ishak di Pontianak memaparkan 15 tabung gas 3kg tersebut berhasil diamankan dari para pemilik rumah makan dan warung kopi.
Para petugas berhasil mengamankan 15 tabung elpiji subsidi di sejumlah rumah makan dan warung kopi di kawasan Jalan Purnama.
Kasi pembinaan dan Penyuluhan Satpol PP Kota Pontianak, Muhamad Ishak di Pontianak memaparkan 15 tabung gas 3kg tersebut berhasil diamankan dari para pemilik rumah makan dan warung kopi.
• VIDEO: Sikapi Kelangkaan LPG 3 Kilogram, Atbah Hadirkan Gas di Tengah-tengah Masyarakat
"Ada sebanyak lima belas tabung elpiji tiga kilogram yang kami sita dari pemilik, rumah makan, dan warung kopi di kawasan Jalan Purnama, Kecamatan Pontianak Selatan," ujar Ishak, Senin (3/8/2020)Ia mengatakan bahwa razia tersebut dilakukan lantaran masih adanya indikasi para pemilik rumah makan dan warkop yang menurut aturan tidak boleh menggunakan elpiji subsidi lagi, tetapi malah masih menggunakannya.
"Hasilnya memang masih ada para pemilik rumah makan dan warung kopi di kawasan Purnama dan Kota Baru yang kedapatan menggunakan elpiji subsidi tersebut," ujarnya.
Dia menerangkan razia itu dilakukan lantaran masih adanya informasi masyarakat bahwa diduga masih ada pemilik usaha seperti rumah makan, dan warkop yang menggunakan elpiji subsidi itu.
"Penertiban ini sifatnya pembinaan, kepada pelaku usaha yang masih menggunakan elpiji tiga kilogram untuk segera menukarnya dengan tabung elpiji nonsubsidi," ujarnya.
Dia menambahkan, penertiban ini dilakukan sesuai dengan Permen ESDM No. 26 tahun 2018 dan Perda Ketertiban Umum No. 11 tahun 2019, yang mengatur usaha yang memiliki omzet di atas Rp50 juta dilarang menggunakan elpiji subsidi.
"Bahkan pelaku usaha itu bisa diberikan sanksi denda Rp500 ribu, tetapi untuk sementara waktu kami masih melakukan pembinaan, kepada pelaku usaha yang masih menggunakan elpiji tiga kilogram untuk segera menukarnya dengan tabung elpiji nonsubsidi," ujarnya.
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut: