Pemkab Sintang Akan Lakukan Pertemuan dengan Para Temenggung Adat

Bupati Sintang, Jarot Winarno mengatakan Perda tersebut sudah tersosialisasikan ke 14 kecamatan yang ada di Kabupaten Sintang.

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ANWAR
Bupati Sintang Jarot Winarno. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Pemerintah Kabupaten Sintang berencana melakukan pertemuan dengan para temenggung adat yang ada di 14 Kecamatan untuk membahas sanksi adat bagi pelanggar Perda nomor 18 tahun 2020 tentang tata cara pembukaan lahan bagi masyarakat.

Bupati Sintang, Jarot Winarno mengatakan Perda tersebut sudah tersosialisasikan ke 14 kecamatan yang ada di Kabupaten Sintang.

Sehingga, tahap terkahir pihaknya tinggal bertemu dengan para temenggung untuk membicarakan sanksi adat bagi pelanggar Perda.

Kedepannya peladang tradisional kedepannya tidak lagi harus berakhir di meja hijau apabila melanggar.

Sebab, pelanggar sesuai perda akan dikenakan sanksi adat.

"Kita tinggal finishing terakhir saja, karena nanti misalnya terjadi sesuatu dengan peladang tadi, pelanggaran peraturan bupati itu, yang kita kedepankan sanksi adat dari temenggung adat di kecamatannya masing masing.

Sehingga kita tinggal kumpul saja, bukan proses hukum lagi.

Jadi tinggal sesi terkahir bertemu dengan seluruh temenggung adat yang ada di kecamatan.

Membahas soal sanksi adat kalau ada yang masih melanggar," beber Jarot saat menjadi tamu Podcas Tribun Pontianak, Senin (03/8).

IIPG Kalbar Sebar 6 Set Alat Cuci Tangan di Pontianak

Kampus UBSI Pontianak Berikan Beasiswa untuk Para Hafidz Quran, Ciptakan Lulusan IT Berakhlak Baik

Jarot menegaskan, Sintang satu-satunya Kabupaten Sintang yang punya Perda tersebut untuk melindungi peladang tradisional melestarikan kearifan lokal dalam hal berladang komoditas lokal.

Dalam Perda tersebut, pemerintah memperbolehkan peladang membuka lahan dengan cara terbakar, terkendali dan terbatas.

Mulai dari luasan lahan, hingga tata cara pembakaran.

"Sebab kalau tidak kita atur, undang undang yang lain bisa menjerat peladang lagi, seperti kejadian tahun sebelumnya.

Kita atur melalui peraturan bupati tentang tata cara membuka lahan dengan cara bakar terkendali dan terbatas.

Artinya kita bolehkan tapi kita kendalikan.

Ada batas tertentu boleh atau tidaknya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved