DAD Mempawah Siap Dukung Pencegahan Karhutla
Ia mengatakan, DAD Kabupaten Mempawah telah mensosialisasikan Pergub 103/2020 ke masyarakat.
Penulis: Try Juliansyah | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Mempawah, Amon Amed, dalam kesempatan menilai Pergub 103 tersebut sudah tepat. Dimana menurutnya regulasi dan tahapan telah tertata dengan baik dalam pembukaan lahan dengan kearifan lokal.
"Dengan demikian, jika ada yang melanggar aturan yang telah dibuat, silakan diproses sesuai aturan hukum. Misalnya, membakar lahan untuk membuka kebun sawit yang tidak sesuai dengan Pasal 6 ayat 3 Pergub 103 tersebut, silakan diproses. Kami tidak akan melakukan pembelaan," ujarnya Senin (3/8/2020).
Ia mengatakan, DAD Kabupaten Mempawah telah mensosialisasikan Pergub 103/2020 ke masyarakat.
"Pada 26 Juli 2020 di BLPP Anjongan, Kecamatan Anjongan, dalam rangkaian acara Ritual Nimang Padi Naik Dango ke-35 kita sudah sosialisasikan ini ke masyarakat," katanya.
• TNI Siap Dukung Pergub Nomor 103 Kurangi Resiko Karhutla
Sementara itu Koordinator Temenggung Kabupaten Mempawah, Matius Manaf, mendukung penuh pernyataan Kapolres terkait aturan tertulis terkait sanksi adat yang akan diberikan kepada pihak yang melanggar Pergub 103.
"Pada Pasal 10 yang mengatur tentang sanksi yang menjadi tanggung jawab para Timanggung, bisa terlaksana jika terjalin sinergitas antara Timanggung dengan pemerintah tingkat bawah, yakni RT, RW, dusun hingga desa. Pada prinsipnya, kami siap membuat aturan tertulis terkait sanksi adat dan mensosialisasikannya ke masyarakat," katanya.
Namun ia mengatakan regulasi ini dapat terlaksana jika mendapat dukungan penuh semua pihak.
"Namun tentu kami butuh dukungan semua pihak agar pelaksanaan regulasi bisa berjalan baik," pungkasnya. (*)