Bupati AM Nasir Targetkan Penjualan Arwana Harus Beri Kontribusi ke Daerah
Bupati dua periode ini menjelaskan, sebelumnya daerah belum dapat mengambil retribusi, karena ikan arwana termasuk endemik.
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Bupati Kabupaten Kapuas Hulu Abang Muhammad Nasir menyatakan, Ikan Arwana (Siluk) harus dibuatkan regulasi, agar memberi kontribusi bagi daerah Kabupaten Kapuas Hulu.
"Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, harus mendapatkan kontribusi dari hasil penjualan Ikan Arwana, khusus penjualan keluar daerah atau ekspor," ujarnya kepada wartawan, Senin (3/8/2020).
Bupati dua periode ini menjelaskan, sebelumnya daerah belum dapat mengambil retribusi, karena ikan arwana termasuk endemik.
Dimana hal tersebut adalah, wewenangnya ada pada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sekarang sudah di Kementerian Perikanan.
"Potensi ikan arwana dipusat sudah dibahas, dulu wewenang BKSDA atau KLHK, sekarang di Kementerian Kelautan dan Perikanan," ucapnya.
• Kapuas Palace Harap Sinergitas Bersama Tribun Pontianak Dapat Terus Terjalin
Dalam hal tersebut, kata Nasir, kalau pihaknya akan mempelajari pembuatan regulasi yang menjadi landasan aturan terkait retribusi daerah khusus dari Arwana.
“Ini akan kita upayakan, sebab selama ini export ikan arwana selalu aktif tetapi daerah gak dapat retribusinya,” ungkapnya. (*)