LINK sscn.bkn.go.id LOGIN | Segera Daftar Ulang Peserta Tes SKB CPNS 2019 | Jadwal 1-7 Agustus 2020

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah resmi membuka pendaftaran ulang bagi peserta yang akan mengikuti tes SKB CPNS 2019.

https://sscn.bkn.go.id/
Tangkapan layar situs sscn.bkn.go.id untuk daftar ulang tes SKB CPNS 2019. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Bagi peserta yang akan mengikuti tes Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 segera daftar ulang.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah resmi membuka pendaftaran ulang bagi peserta yang akan mengikuti tes SKB CPNS 2019.

Jadwal daftar ulang tes SKB CPNS 2019 telah dibuka dari 1-7 Agustus 2020.

Hal itu sesuai dengan surat NOMOR: 14/PANPEL.BKN/CPNS/VII/2020 tentang Pendaftaran Ulang Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun 2019 Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2020. 

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono mengonfirmasi jadwal tersebut. 

"Menurut jadwal iya (sudah mulai daftar ulang)," ujar Paryono melansir kepada Kompas.com, pada Sabtu (1/8/2020). 

Peserta Tes SKB CPNS 2019 Bersuhu 37,3 Celsius Dianggap Gugur jika Tak Ikuti Hal Ini, Baca Protokol

Cara Daftar Ulang 

Untuk memulai proses daftar ulang, Paryono menjelaskan, pertama-tama para peserta perlu masuk ke web sscn.bkn.go.id, lalu login dengan akun masing-masing.

Link sscn.bkn.go.id tersedia di bagian akhir berita ini.

Selanjutnya peserta bisa memilih lokasi tes lewat menu Resume Pendaftaran.

Jika peserta memilih lokasi tes mulai dari tanggal 1-7 Agustus 2020 pukul 23.59 WIB, maka peserta dapat mengubah pilihan lokasi ujian sebanyak 3 kali. 

Bagi peserta yang memilih lokasi tes pada 1-7 Agustus, maka peserta dapat melihat informasi lebih lanjut terkait pengumuman instansi masing-masing dengan memilih tombol "klik ini" setelah kalimat:

"Selamat Anda lulus SKD dan dapat melanjutkan seleksi tahap berikutnya "Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB). Untuk informasi lebih lanjut silakan Klik Ini." 

Kemudian, peserta tes dapat mengisi lokasi domisili bersadarkan lokasi keberadaan saat ini, dibagi menjadi 2 yaitu Dalam Negeri dan Luar Negeri.

Jika memilih Dalam Negeri, maka pada isian provinsi peserta dapat memilih provinsi sesuai dengan lokasi menetap saat ini.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved