Dalil Qurban Dalam Alquran, Dalil Qurban Dari Hadits Lengkap Hukum Qurban Waktu Penyembelihan Qurban
Menurut Ustadz Abdul Somad, dalam bahasa Arab, qurban dikenal dengan nama al-Udh-hiyyah.
Penulis: Nasaruddin | Editor: Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ibadah Qurban sangat dianjurkan bagi umat Islam.
Qurban atau Kurban dilaksanakan pada 10-13 Dzulhijjah.
Pada tanggal 10 Dzulhijjah penyembelihan Qurban dimulai setelah Sholat Idul Adha.
Qurban telah dicontohkan Nabi Ibrahim pada masanya yang mengorbankan anak kesayangannya dan setelah disembelih Allah ganti dengan seekor Kambing.
Menurut Ustadz Abdul Somad, dalam bahasa Arab, qurban dikenal dengan nama al-Udh-hiyyah.
• HARI TASYRIK Tanggal 11-13 Dzulhijjah atau 1-3 Agustus 2020 Hari Istimewa Islam | Haram Berpuasa
Artinya secara bahasa adalah hewan yang dikurbankan, atau hewan yang disembelih pada hari Idhul Adha.
Sementara itu, menurut Ahli Fiqh, al-Udh-hiyyah artinya adalah mendekatkan diri kepada Allah SWT, sejak hari Idul Adha hingga ke hari-hari Tasyrîq (11, 12 dan 13 Dzulhijjah).
Perintah melaksanakan kurban termaktub dalam Al Quran dan Hadits.
Ustadz Abdul Somad dalam 33 Tanya Jawab Seputar Qurban mengungkapkan beberapa hadits dan ayat Al Quran yang menjadi dalil pelaksanaan ibadah kurban.
Berikut ini adalah dalil-dalil ibadah kurban:
1. Dalil Kurban dalam Al Quran
Perintah berkurban, termuat di dalam Al Quran surah al Kautsar ayat 2.
Selain itu, ada juga di surah al-Hajj ayat 34.
“Maka laksanakanlah sholat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah).” (QS. Al-Kautsar: 2)
“Dan bagi tiap-tiap umat telah kami syariatkan penyembelihan (qurban) supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan yang Maha Esa, karena itu berserahdirilah kamu kepada-Nya, dan berilah kabar gembira pada orang-orang yang tunduk (patuh) pada Allah.” (QS: Al-Hajj: 34)
2. Dalil Kurban dalam Hadits
“Tidaklah seorang manusia melakukan suatu amal pada hari Nahar (10 Dzulhijjah) yang lebih dicintai Allah SWT daripada menumpahkan darah (menyembelih Qurban). Sesungguhnya hewan Qurban itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk, bulu dan kukunya. Sesungguhnya Allah SWT telah menerima niat berkurban itu sebelum darahnya jatuh ke tanah. Maka bersihkanlah jiwamu dengan beribadah Qurban”. (HR.Al-Hâkim, Ibnu Mâjah dan at-Tirmidzi).
“Rasulullah SAW berkurban dua ekor domba berwarna putih bersih dan bertanduk bagus. Aku melihat Rasulullah SAW meletakkan kakinya keatas sisi tanduk (kanan) hewan Qurban itu sambil menyebut nama Allah dan bertakbir. Rasulullah SAW menyembelih kedua hewan Qurban itu dengan tangannya sendiri”. (HR. al-Bukhâri dan Muslim).
UAS menyatakan, hadits di atas menunjukkan bahwa berkurban adalah ibadah yang sangat dicintai Allah SAW pada hari Nahar.
Allah SWT menerima pahala Qurban sebelum darah hewan Qurban yang disembelih itu menetes ke tanah, menunjukkan betapa cepatnya keridhaan Allah SWT diberikan kepada orang-orang yang melaksanakan ibadah Qurban.
Ibadah Qurban ini juga merupakan Sunnah Nabi Ibrahim AS., sebagaimana firman Allah SWT:
“Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar”. (Qs. Ash-Shâffât [37]: 107).
Hukum berkurban
Berkurban hukumnya Sunnah Mu’akkadah bagi yang mampu melaksanakannya.
Ustadz Abdul Somad mengatakan, hal itu berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas.
Dalam sebuah hadits dinyatakan bahwa Ibnu Abbas berkata: “Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda: Ada tiga perkara yang wajib bagiku dan sunnat bagi kamu; shalat Witir, menyembelih Qurban dan shalat Dhuhâ”. (HR.Ahmad, al-Hakim dan ad-Daraquthni).
“Aku (Rasulullah SAW) diperintahkan untuk berkurban dan tidak wajib (bagi kamu)”. (HR. atTirmidzi).
Dalam sebuah riwayat dari Imam al-Baihaqi disebutkan, Imam Syafi’i –rahimahullâh- berkata, “Telah sampai (suatu riwayat) kepada kami bahwa Abu Bakar ash-Shiddiq dan Umar RA pernah tidak berkurban karena tidak ingin diikuti sehingga orang yang melihatnya menyangka bahwa berkurban itu wajib”
Kapan Waktu Menyembelih Hewan Kurban?
Apakah Boleh di Malam Hari?
Ustadz Abdul Somad menyatakan, penyembelihan hewan Qurban boleh dilaksanakan beberapa saat setelah terbitnya matahari pada hari Idul Adha.
Waktu beberapa saat tersebut diukur dengan waktu kira-kira selama dua rakaat shalat dan dua khutbah yang singkat.
Jika hewan Qurban disembelih sebelum waktu tersebut, maka sembelihan Qurban tidak sah, berdasarkan hadits yang terdapat dalam Shahîh al-Bukhâri dan Muslim:
“Sesungguhnya yang pertama sekali kami lakukan pada hari ini adalah melaksanakan shalat (Idul Adha), kemudian kami kembali untuk menyembelih hewan Qurban. Siapa yang melaksanakan itu, maka sungguh ia telah melaksanakan Sunnah dan siapa yang menyembelih Qurban sebelum shalat (Idul Adha), maka itu hanyalah menjadi daging yang ia persembahkan untuk keluarganya, tidak termasuk ibadah (Qurban) walau sedikitpun”.
UAS mengatakan, waktu penyembelihan Qurban tersebut berlanjut hingga hari-hari Tasyrîq (11, 12 dan 13 Dzulhijjah).
Berdasarkan hadits Rasulullah SAW, “Seluruh hari-hari Tasyrîq itu adalah hari-hari penyembelihan hewan Qurban”. (HR.Ahmad dan adDâraquthni).
Adapun waktu yang afdhal untuk menyembelih Qurban adalah siang hari.
Meski penyembelihan hewan kurban boleh dilakukan malam hari, akan tetapi hukumnya makruh.
Karena dalam sebuah hadits disebutkan: “Rasulullah SAW melarang menyembelih hewan pada malam hari”. (HR.ath-Thabrâni)
UAS menegaskan, larangan penyembelihan pada malam hari tersebut untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Di antaranya, kekeliruan dalam penyembelihan, menyulitkan dalam pembagian, sulit untuk menyaksikan penyembelihan dan tidak memperlihatkan syi’ar ibadah Qurban. (*)