Syarat untuk Mendapat Upah Sesuai UMK

Perusahaan juga wajib mengikutsertakan pekerjanya dalam program jaminan sosial dan kesehatan.

Penulis: David Nurfianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi provinsi Kalimantan Barat, Ignasius saat diwawancarai wartawan dalam acara pembukaan Rapat Koordinasi Penyusunan Perencanaan Teknis (forum OPD) Bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian se Kalimantan Barat tahun 2020 di hotel Kini, Pontianak, Selasa (10/3/2020). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Halo bun, tolong tanyakan kepada Disnaker apa saja syarat pekerja mendapatkan upah sesuai UMK dan jaminan kesehatan. Mohon penjelasannya.

Terima kasih

08224510xxxx

Halo, terima kasih atas pertanyaan yang diajukan kepada kami.

Dinas Ketenagakerjaan berupaya menjamin setiap pekerja mendapatkan upah sesuai ketentuan Upah Minimum Kabupaten/ Kota yang telah ditetapkan berdasarkan Undang-undang ketenagakerjaan.

BREAKING NEWS - Nelayan Diduga Tenggelam di Perairan Pasir Panjang, Fery: Masih Proses Pencarian

Perusahaan juga wajib mengikutsertakan pekerjanya dalam program jaminan sosial dan kesehatan.

Sehingga pekerja tidak harus mendaftar sendiri untuk mendapatkan upah dan jaminan kesehatan karena merupakan tanggung jawab dari perusahaan tempat orang tersebut bekerja.

Iganisius

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalbar

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved