Anak di Bawah Umur Dilarang Keras Gunakan Kendaraan Bermotor, Kena Tilang Polisi Bengkayang
Satlantas Polres Bengkayang memberikan teguran keras kepada anak di bawah umur yang mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm dan masker.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, BENGKAYANG - Dalam rangka kegiatan Operasi Patuh Kapuas 2020, personel Satlantas Polres Bengkayang, Polda Kalbar memberikan teguran keras kepada anak di bawah umur yang mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm dan masker di Jalan Tabrani, Kecamatan Bengkayang, Selasa (28/7/2020).
Kasat Lantas Polres Bengkayang, Iptu Tri Teguh Mulyono menerangkan ketika melihat pelanggaran yang dilakukan anak di bawah umur tersebut.
Pihaknya langsung menghentikan laju kendaraannya.
Kemudian memberikan surat tilang kepada anak tersebut agar mentaati aturan tertib lalu lintas yang berlaku.
Mereka belum diperkenankan untuk mengendarai kendaraan sendiri tanpa pendampingan orang dewasa.
Sebab jika dibiarkan, maka akan sangat berbahaya bagi keselamatan anak tersebut.
“Menurut aturan berkendaraan yang berlaku, remaja di bawah 17 tahun seharusnya tidak mengendarai kendaraan bermotor karena mereka belum berhak mendapatkan Surat Izin Mengemudi atau SIM,” kata Kasat Lantas Polres Bengkayang.
• Ledakan Bom Tengah Malam di Singkawang Kejutkan Kapolres dan Para Pejabat Utama
Jika masih ada anak di bawah umur yang mengendarai sepeda motor maka akan diberi tindakan berupa penilangan maupun teguran.
Penertiban dilakukan untuk menghindari terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas.
"Berdasarkan aturan yang tercantum dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," jelasnya.
Mereka belum diperkenankan untuk mengendarai kendaraan sendiri tanpa pendampingan orang dewasa.
Sebab jika dibiarkan maka akan sangat berbahaya bagi keselamatan anak tersebut.
Berdasarkan aturan yang tercantum dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, jelas bahwa anak-anak di bawah umur dilarang mengemudikan kendaraan. (*)