Tangani Masalah Stunting, Pemda Keluarkan Perbup Percepatan Penurunan Stunting

Dalam upaya mendukung percepatan penurunan stunting, Pemerintah Kabupaten melalui Bupati sudah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup).

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
Istimewa
Kegiatan pembahasan kasus Stunting wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, di Gedung DPRD Kapuas Hulu, Sabtu (25/7/2020). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Wakil Bupati Kapuas Hulu Antonius L Ain Pamero menyatakan, masalah stunting memang multi faktor, maka harus dilakukan strategi yang tepat, dengan melibatkan peranserta instansi lainnya.

"Jadi tanggungjawab penanganan gizi masyarakat oleh sektor kesehatan hanya 30 persen, sedangkan 70 sektor lainnya, baik itu sektor pertanian, perikanan, cipta karya dan lintas instansi terkait lainnya, termasuk desa harus membuat program kegiatan yang mendukung peningkatan gizi masyarakat," ujarnya, Senin (27/7/2020).

Antonius menjelaskan, dalam upaya mendukung percepatan penurunan stunting, Pemerintah Kabupaten melalui Bupati sudah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 73 2018 tentang percepatan penurunan stunting.

"Kita harapkan ini perlu kerjasama. Permasalahan stunting di Kapuas Hulu harus mendapat perhatian, maka di tahun 2020 harus ada penurunan,” ucapnya.

Disdukcapil Kapuas Hulu Layani Identitas Jemput Bola di Putussibau Utara

Kuncinya kata Wabup, agar percepatan penurunan stunting bisa terwujud, harus ada intervensi lintas OPD dan sektor lainnya, teriama dengan penganggaran.

“Kita harus serius dan memperhatikan masalah stunting ini, tidak mungkin bisa berhasil jika hanya ditangani oleh satu sektor,” ungkapnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved