Sikapi Antrean Gas 3Kg, Pemkab Mempawah Akan Gelar Operasi Pasar
Ia mengatakan pada koordinasi tersebut dibahas pula upaya pemerintah daerah untuk melalukan operasi pasar.
Penulis: Try Juliansyah | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Kepala Seksi Meterologi, Pengawasan dan Perlindungan Konsumen Dinas Perindagnaker Kabupaten Mempawah, Hendri Kurniawan, telah melakukan koordinasi dengan Pertamina guna menyikapi antrian gas 3 Kg di masyarakat, Senin (27/72020).
Ia mengatakan pada koordinasi tersebut dibahas pula upaya pemerintah daerah untuk melalukan operasi pasar.
"Operasi pasar mekanisme nya dilaksanakan di tempat yang sudah ditentukat. Masyarakat datang satu warga satu tabung, menggunakan Ktp dan cap jari ditinta yang sudah dapat, kita mulai hari Rabu, kita koordinasi dengan Pertamina Selasa ini koordinasi dengan pangkalan," ujarnya.
• DRPD Mempawah Desak Pemerintah Atur Regulasi Pendistribusian Gas 3Kg Tepat Sasaran
Ia mengatakan antrian panjang di sejumlah pangkalan di Mempawah diakuinya bukan karena kelangkaan. Namun lebih pada regulasi yang lebih diatur kembali dalam penyaluran gas 3 Kg tersebut.
"Stok ada, hanya rantai pasar kita pangkas sesuai aturan ini yang menyebabkan antrian. Rantai pasar selama ini pangkalan memberikan ke Warung sebagai pengecer ini tidak boleh jadi konsumen langsung ke pangkalan. Sementara pangkalan tidak merata sehingga penumpukan di pangkalan, kemudian hari datang di setiap kecamatan berbeda," ungkapnya.
Karena itu ia mengtakan untuk mendorong penyaluran gas 3kg ini tepat sasaran maka pengecer didorong untuk menjadi penagkalan.
"Kita mendorong statusnya pengecer bisa diajukan menjadi pangkalan, saat ini pangkalan kurang lebih 120, sebelumnya 114. Maka untuk menjadi pangkalan, kita bicara soal rasional, jumlah kouta kita sesuaikan dengan pangkalan, dan keberadaan pangkalan merasional jumlah masyarajat," katanya lagi.
Ia pun tidak memungkiri jika penyalahgunaan gas 3 Kg ini masih terjadi dimasyarakat. Karena itu regulasi yang tegas perlu diberlakukan agar penyaluran rapat sasaran.
"Biasanya karena gas 3 Kg ini bersubdisi dan murah maka digunakan oleh rumah makan, padahal itu menyalahi aturan. Maka kedepan mungkin kita akan buatkan kartu untuk penerima gas 3 Kg ini," pungkasnya. (*)