PNS LAGI BERBUNGA-BUNGA, Gaji 13 Cair, Juga Terima 6 Tunjangan Sekaligus Diluar Gaji Pokok
Tak hanya menerima gaji pokok, para abdi negara itu juga mendapatkan beberapa tunjangan yang tak didapat oleh profesi lain.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pegawai Negeri Sipil atau PNS saat ini sedang berbunga-bunga.
Pasalnya, di tengah pandemi corona seperti ini, PNS justru menerima berbagai kabar gembira!
Tak hanya menerima gaji pokok, para abdi negara itu juga mendapatkan beberapa tunjangan yang tak didapat oleh profesi lain.
Kira-kira tunjangan apa saja itu?
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memang telah mengumumkan gaji ke-13 PNS tahun 2020 direncanakan cair pada bulan Agustus mendatang.
Hal tersebut ia sampaikan dalam gelaran Konferensi Pers Kebijakan Gaji Ke-13 Tahun 2020 yang disiarkan langsung lewat channel YouTube Kemenkue RI, Selasa (21/7/2020).
"Pembayaran gaji ke-13 PNS direncanakan dilakukan pada bulan Agustus 2020," katanya.
Sri Mulyani juga menjelaskan, gaji ke-13 PNS telah dianggarakan dalam APBN tahun anggaran tahun 2020 dan Undang-undang APBN.
Namun pelaksanaannya mengalami sejumlah perubahan diakibatkan karena terjadinya pandemi Covid-19.
"Yang mempengaruhi sangat besar ke seluruhan postur APBN."
"Utamanya bidang belanja negara, banyak sekali tambahan anggaran yang mucul untuk penanganan Covid-19," ujar Sri Mulyani.
Tunjangan melekat pada abdi negara antara lain tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan makan, dan tunjangan lain.
Kondisi ekonomi warga masih jauh dari kata pulih. Saat ini setiap orang merasakan betul betapa sulitnya mencari uang.
Itu sebabnya, buat Aparatur Sipil Negara (ASN) baik pegawai negeri sipil (PNS), anggota Polri dan TNI kabar gaji ke-13 sudah begitu dinantikan pencairannya.
Beberapa waktu lalu Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa gaji ke-13 telah masuk daftar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2020.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/kabar-baik-gaji-13-2020-titik-terang-pencairan-gaji-13-pns-tni-polri-dan-pensiunan-dari-kemenkeu.jpg)