3 Pelanggan PLN yang Dapat Subsidi Listrik Senilai Rp 3 Triliun dari Pemerintah

Namun dengan adanya kebijakan relaksasi ini, pemerintah akan membayar 3 triliun rupiah.

Editor: Rizky Zulham
PLN
Ilustrasi - Petugas PLN melakukan pemeriksaan meretan listrik. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah akan memberikan relaksasi pembayaran listrik bagi pelanggan PLN sektor sosial, bisnis, dan industri.

Keringanan paket berlangganan ini tidak berlaku bagi pelanggan rumah tangga kapasitas 450 volt ampere yang digratiskan dan 900 volt ampere subsidi yang didiskon 50 persen.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan saat ini jumlah pelanggan listrik PLN sektor sosial tercatat mencapai 112.000.

Kemudian sektor bisnis 330.000 pelanggan, dan industri sebanyak 28.000 pelanggan.

“Sudah disetujui pemberian subsidi listrik selain untuk berpenghasilan rendah yang sudah diperpanjang sampai bulan Desember," kata Airlangga, saat konferensi pers usai Ratas Penanganan Covid-19 Senin (27/7/2020).

"Juga relaksasi abodemen ataupun biaya listrik di mana aspirasi industri dan pariwisata ini juga meminta keringanan untuk pembayaran minimum listrik,” imbuhnya.

Berdasarkan biaya minimum, total ketiga sektor tersebut harus membayar 5,6 triliun rupiah.

Dengan rincian pelanggan sektor sosial biasanya membayar 521,7 miliar rupiah, pelanggan bisnis membayar 2,37 triliun rupiah, dan pelanggan industri 2,7 triliun rupiah.

Namun dengan adanya kebijakan relaksasi ini, pemerintah akan membayar 3 triliun rupiah.

Sehingga pelanggan sosial hanya perlu membayar 235,8 miliar rupiah, pelanggan sektor bisnis membayar 1,69 triliun rupiah, dan industri 1,3 triliun rupiah.

“Jadi ini sudah diberikan kemudian segera PMK-nya (Peraturan Menteri Keuangan) dipersiapkan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kadin Indonesia menyampaikan keluhan anggotanya terkait beban tarif abodemen (pembayaran minimum) yang tetap harus dibayar meski tak ada pemakaian.

Para pelaku industri seperti pengusaha pun membutuhkan insentif keringanan tarif listrik.

Berita Terkait

Seperti diketahui, pemerintah memberikan stimulus untuk menekan dampak Covid-19 yang menjadi pandemi global.

Lalu, bagaimana cara mendapatkannya?

Ada dua cara yang diberikan PLN untuk mendapat stimulus pembayaran tagihan listrik dari pemerintah.

Yakni, melalui pesan WhatsApp atau akses laman resmi (website) PLN.

1. Via WhatsApp

- Ketik pesan di nomor WhatsApp PLN: 08122123123.

- Kemudian, akan muncul balasan otomatis dari PLN yang berbunyi seperti berikut ini.

"Halo Electrizen, pemerintah memberikan listrik gratis untuk pelanggan rumah tangga 450 VA & Diskon 50% untuk pelanggan rumah tangga 900 VA Subsidi (sesuai Basis Data Terpadu TNP2K).

Ketik 1 untuk Info Listrik Gratis/ Diskon Stimulus Covid19

Bagikan info ini ke teman dan keluargamu

https://wa.me/628122123123

Mari saling melindungi dari virus corona dengan tetap melakukan anjuran physical distancing

Hotline PLN (Kode Area) 123"

- Lanjutkan mengetik kode 1.

- Kemudian, PLN akan memintamu untuk menuliskan ID pelanggan atau nomor kWh meteran.

- Jika ID meteran memenuhi syarat, maka akan mendapatkan token listrik dan bisa langsung digunakan.

- Namun, jika ID meteran listrikmu tidak memenuhi syarat maka akan mendapatkan balasan seperti berikut ini:

"Mohon maaf token kompensasi saat ini hanya diberikan kepada pelanggan rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA Bersubsidi (sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)."

2. Via Website: www.pln.co.id

- Buka laman www.pln.co.id.

Setelah membuka laman resmi PLN, kemudian diarahkan ke situs layanan.pln.co.id.

- Masuk ke menu 'pelanggan'

- Pilihlah 'Stimulus Covid-19'

- Masukkan ID pelanggan/nomor meteran di kolom yang tersedia.

- Kemudian, akan muncul token listrik gratis di layar.

- Token listrik gratis tersebut bisa langsung digunakan.

- Masukkan kode token listrik sesuai ID pelanggan yang didaftarkan tadi.

Di setiap bulannya, warga harus selalu login kembali atau mengulang kembali dengan cara yang sama untuk mendapatkan listrik gratis dan token diskon 50 persen.

Tutorial Klaim Token Listrik Gratis PLN via WhatsApp, Langsung Berhasil! (Tangkap layar WhatsApp)
Cara bedakan pelanggan subsidi dan non-subsidi:

RI/900 VA Subsidi

- Cek struk pembayaran sebelumnya.

- Lihat pada kolom Tarif/Daya.

- Jika tertera kode R1, maka berhak mendapatkan keringanan.

RIM/900 VA, Non Subsidi

- Cek struk pembayaran sebelumnya.

- Lihat pada kolom Tarif/Daya.

- Jika tertera kode R1M, maka tidak mendapatkan keringanan.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved